Leet Media

Skenario Korupsi Pengadaan Chromebook Dibahas di WAG Bernama ‘Mas Menteri Core Team’, Dua Bulan Sebelum Nadiem dilantik

July 16, 2025 By RB

16 Juli 2025 – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kemendikbud Ristek semakin menguat. Fakta mengejutkan terungkap bahwa rencana pengadaan tersebut telah dibahas sebelum Nadiem Makarim menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Grup WhatsApp bernama Mas Menteri Core Team menjadi bukti awal konspirasi pengadaan Chromebook yang kini menyeret empat tersangka.

Grup Mas Menteri Core Team Dibentuk Sebelum Pelantikan

Kejaksaan Agung mengungkap bahwa pada Agustus 2019, dua bulan sebelum pelantikan Nadiem Makarim, staf khusus Jurist Tan bersama Fiona Handayani dan Nadiem membentuk grup WhatsApp bernama Mas Menteri Core Team. Grup ini telah membahas rencana program digitalisasi pendidikan, termasuk pengadaan perangkat berbasis Chrome OS.

“Pada bulan Agustus 2019 (Jurist Tan) bersama sama dengan NAM dan Fiona membentuk grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’ yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila nanti NAM diangkat pada tanggal 19 Oktober 2019,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar.

Intervensi dalam Proses Pengadaan TIK

Setelah resmi menjabat pada Oktober 2019, rencana digitalisasi pendidikan mulai dieksekusi. Jurist Tan, atas perintah Nadiem, melakukan serangkaian rapat dan koordinasi yang mendorong penggunaan Chrome OS dalam proyek pengadaan laptop. Ia melibatkan Ibrahim Arief sebagai konsultan teknologi, yang bertugas mengarahkan agar sistem operasi Chrome OS digunakan dalam perangkat TIK Kemendikbud.

“Ibrahim tidak mau menandatangani hasil kajian teknis pertama yang belum menyebutkan Chrome OS dalam pengadaan TIK di Kemendikbudristek sehingga dibuatkan kajian yang kedua,” kata Qohar.

Pertemuan dengan Google dan Skema Co-Investment

Nadiem Makarim juga disebut aktif menjalin komunikasi dengan pihak Google. Dalam pertemuan Februari dan April 2020, dibahas tawaran co-investment sebesar 30 persen jika Kemendikbudristek menggunakan Chrome OS.

“Selanjutnya JT menyampaikan co-invesment 30% dari Google untuk Kemendibud Ristek apabila pengadaan TIK Tahun 2020–2022 menggunakan ChromeOs,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.

Puncaknya terjadi pada 6 Mei 2020 dalam rapat daring yang dipimpin langsung oleh Nadiem, di mana diputuskan pengadaan TIK harus menggunakan Chrome OS, meski saat itu proses pengadaan belum dimulai.

Kontroversi Penggunaan Chromebook di Daerah 3T

Keputusan ini menuai kritik karena Chromebook membutuhkan koneksi internet stabil, sementara proyek ini menyasar sekolah di wilayah 3T (terdepan, tertinggal, terluar) yang notabene mengalami keterbatasan akses internet.

Meskipun Nadiem membela diri dengan menyebut Chromebook lebih murah 10-30 persen dan lebih aman secara sistem, penyidik menilai bahwa proses perencanaan dan kajian teknis sudah diarahkan sejak awal agar sesuai dengan preferensi yang telah ditentukan.

Empat Tersangka Telah Ditetapkan

Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam proyek senilai Rp9,9 triliun ini:

  1. Jurist Tan (JT/JS) – Mantan Staf Khusus Mendikbudristek
  2. Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan Teknologi
  3. Mulatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek
  4. Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek

Saat ini, MUL dan SW telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara Ibrahim Arief hanya menjalani tahanan kota karena kondisi jantung kronis, dan Jurist Tan masih berada di luar negeri.

Pelanggaran Hukum dan Potensi Tindak Korupsi

Perbuatan para tersangka diduga melanggar berbagai peraturan dan undang-undang, di antaranya:

Kejagung menilai bahwa proses perencanaan hingga pengadaan TIK sejak awal diduga kuat telah dirancang tidak objektif dan mengarah pada praktik korupsi yang terorganisir.

Related Tags & Categories :

highlight