Leet Media

Tom Lembong Yakini AI Akan Menyatakan Dirinya Tidak Bersalah

July 10, 2025 By RB

Okezone.com (Nur Khabibi)

10 Juli 2025 – Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, menyampaikan pembelaannya dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula. Dalam nota pleidoinya, ia menyatakan keyakinannya bahwa kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) di masa depan akan menyatakan dirinya tidak bersalah.

Keyakinan Tom Lembong Terhadap AI dan Pembelaan Moralnya

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 9 Juli 2025, Tom Lembong menyampaikan bahwa perkembangan AI dalam beberapa tahun mendatang akan memungkinkan publik meminta sistem seperti ChatGPT, Google Gemini, hingga xAI Grok untuk menganalisis ribuan dokumen hukum, transkrip persidangan, hingga aturan dan perundang-undangan terkait.

“Dan kemudian, tolong simpulkan apakah para tersangka ini memang melakukan perbuatan melanggar hukum dan apakah langkah tindakan para tersangka yang dipermasalahkan oleh jaksa memang memenuhi syarat sebagai tindakan korupsi sebagaimana dituduhkan oleh jaksa,” ujar Tom.

Menurutnya, AI akan menyimpulkan bahwa dirinya dan para terdakwa lain dalam kasus ini tidak bersalah. Bahkan, ia menyatakan:

“Dan pada saat itu, Artificial Intelligence tersebut akan menjawab, berdasarkan ribuan halaman berkas, berita acara pemeriksaan, transkrip persidangan, kompilasi aturan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, dapat disimpulkan bahwa Thomas Lembong, Charles Sitorus, dan 9 individu dari sektor industri gula swasta tidak bersalah.”

Tom juga menegaskan bahwa dirinya berbeda dari mesin. Ia adalah manusia yang memiliki jiwa dan harus mempertanggungjawabkan tindakannya di akhirat, sehingga ia tetap menjunjung tinggi moralitas.

Tanggapan Terhadap Tuduhan Jaksa

Dalam pleidoinya, Tom menolak seluruh tuduhan jaksa penuntut umum yang menuntutnya 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta. Ia menyatakan bahwa tuduhan kerugian negara tidak ditujukan langsung kepadanya.

“Kejaksaan Agung tidak meminta saya untuk setor jaminan tunai. Kerugian negara yang dituduh penyidik dan penuntut tidak dituduhkan kepada saya, tapi dituduhkan kepada industri gula swasta nasional,” ungkapnya.

Ia juga menekankan bahwa dirinya hanya melanjutkan kebijakan era Menteri Perdagangan sebelumnya, Rachmat Gobel. Menurut Tom, keuntungan yang diperoleh perusahaan swasta merupakan risiko usaha, bukan hasil dari tindakan koruptif.

“Bagaimana saya bisa dituduh memperkaya 10 industri gula swasta, kalau keuntungan yang mereka peroleh bervariasi mencerminkan risiko usaha yang mereka hadapi. Dan bahkan 1 dari 10 industri gula tersebut mencatat kerugian sebesar hampir Rp 80 miliar atas kerja samanya dengan PT PPI.”

Latar Belakang Kasus dan Tuntutan Jaksa

Tom Lembong ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi impor gula selama periode 2015–2016 saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Jaksa menilai Tom bersalah karena menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian dan tidak melalui rapat koordinasi antarinstansi.

Lebih lanjut, jaksa menilai Tom telah menunjuk koperasi seperti Inkopkar, Inkoppol, dan SKKP TNI/Polri untuk tugas pengendalian stok dan harga gula, alih-alih BUMN seperti mestinya. Hal ini dianggap sebagai bentuk penyimpangan kebijakan yang merugikan negara hingga Rp578,1 miliar.

Jaksa mendakwa Tom berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penutup Pleidoi Tom Lembong

Dalam penutup pembelaannya, Tom mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk membebaskannya dari seluruh tuntutan hukum.

“Saya mengajukan permohonan saya, agar Majelis Hakim dapat membebaskan saya dari semua tuntutan jaksa penuntut umum. Doa saya bagi negeri tercinta, bagi seluruh bangsa Indonesia, yang merupakan bangsa terbaik di dunia, dan bagi kesehatan dan nasib baik semua pihak yang terlibat dalam perkara importasi gula ini,” ucap Tom Lembong.

Related Tags & Categories :

highlight