Leet Media

Eks Pegawai Kominfo Berangkatkan 47 Orang Umrah dari Uang Hasil Penjagaan Situs Judi Online

July 3, 2025 By RB

Kompas.com

3 Juli 2025 – Rajo Emirsyah, mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang kini telah berganti nama menjadi Komdigi, menghebohkan publik setelah pengakuannya di persidangan. Ia mengaku menerima uang Rp 15 miliar dari praktik perlindungan situs judi online. Dana tersebut digunakannya untuk memberangkatkan umrah 47 orang, membiayai perjalanan mewah dengan motor gede, dan berlibur bersama mantan kekasih.

Pengakuan Terbuka Rajo Emirsyah di Sidang Pengadilan

Dalam sidang yang digelar di ruang sidang lima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 30 Juni 2025, Rajo mengungkap berbagai penggunaan uang hasil praktik haram tersebut.

“Ada yang mengirim umrah 47 orang,” ucap Rajo di hadapan majelis hakim.

Ia juga menyebutkan menggunakan dana tersebut untuk liburan ke luar negeri bersama mantan pacarnya, Mona Cindy Prestyo. Selain itu, touring dengan komunitas Harley Davidson ke berbagai daerah dan negara pun ia biayai sendiri dari uang yang diterimanya.

“Saya satu kali touring itu bisa sampai Rp 600 juta, Rp 700 juta untuk berapa orang gitu. Betul (saya yang bayar semuanya),” ujar Rajo.

Tujuan touringnya pun tak main-main, dari Labuan Bajo, Sumba, Aceh, hingga ke Malaysia.

Bukan Pertama Kali Terjerat Hukum

Diketahui, Rajo Emirsyah juga pernah terlibat kasus hukum sebelumnya. Ia sempat menjadi terdakwa dalam kasus penggelapan mobil dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bogor pada 2012. Fakta ini menambah daftar panjang keterlibatannya dalam kejahatan.

Skema Besar Perlindungan Situs Judi Online Terbagi dalam Empat Klaster

Perkara perlindungan situs judi online yang tengah disidangkan di PN Jakarta Selatan ini dibagi ke dalam empat klaster berdasarkan peran para terdakwa:

Klaster Pertama Koordinator

Melibatkan empat terdakwa yang berperan sebagai otak utama jaringan:

Klaster Kedua Eks Pegawai Kominfo

Berisi nama-nama yang dulunya adalah aparatur negara:

Klaster Ketiga Agen Judi Online

Terdiri dari para pelaksana di lapangan:

Klaster Keempat Pencucian Uang

Mereka bertugas menampung dan mencuci uang hasil kejahatan:

Ketiganya didakwa dengan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Proses Hukum Terus Bergulir

Pengungkapan skandal ini menjadi perhatian luas karena melibatkan aparatur sipil negara dan jaringan kejahatan yang kompleks. Proses hukum masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan membuka peluang untuk menyeret lebih banyak pihak yang terlibat.

Related Tags & Categories :

highlight