June 21, 2025 By A G
21 Juni 2025 – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 yang membuka peluang kerja lebih fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan ini memungkinkan pegawai negeri untuk bekerja dari mana saja atau dikenal sebagai sistem Work From Anywhere (WFA), termasuk pengaturan jam kerja yang lebih dinamis. Kebijakan ini dinilai sebagai respons strategis terhadap kebutuhan kerja modern yang makin menuntut efisiensi, keseimbangan, dan produktivitas tinggi.
PermenPANRB No. 4/2025 secara resmi ditetapkan pada 16 April dan berlaku sejak 21 April 2025. Aturan ini menetapkan pola kerja fleksibel bagi ASN baik dari sisi lokasi kerja maupun waktu pelaksanaan. Jenis fleksibilitas kerja mencakup kerja dari kantor utama, rumah, lokasi lainnya sesuai kebutuhan instansi, serta pengaturan jam kerja dinamis maksimal dua hari kerja per minggu.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB, Nanik Murwati, menegaskan bahwa, “Fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis.” Ia menambahkan bahwa fleksibilitas ini harus mampu menjaga profesionalisme, produktivitas, dan motivasi ASN.
Fleksibilitas kerja ASN bukanlah hak mutlak, melainkan berdasarkan penilaian objektif dan kebutuhan organisasi. Tugas yang dapat dilakukan WFA harus memenuhi kriteria: tidak memerlukan supervisi langsung, bisa dilakukan dengan teknologi, tidak perlu ruang kerja atau alat khusus, serta minim interaksi tatap muka.
ASN yang hendak mengajukan WFA harus memenuhi syarat seperti bukan pegawai baru dan tidak sedang menjalani proses disiplin. Pengajuan dilakukan ke pimpinan unit kerja disertai dokumen pendukung seperti alasan dan rencana kerja.
Sejumlah pejabat menyambut positif kebijakan ini. Asisten Deputi Kemenpan-RB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo mengatakan, “Tidak ada pendekatan satu untuk semua. Instansi diberikan keleluasaan untuk menetapkan model fleksibilitas yang paling tepat, asalkan tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas.”
Namun, sejumlah legislator juga memberi catatan kritis. Ahmad Doli Kurnia dari Komisi II DPR RI mengingatkan bahwa ASN harus tetap disiplin. “Harus diikuti dengan perubahan kultur kerja yang baru, jangan sampai juga dengan adanya keluasan ini membuat mereka itu tambah santai,” ujarnya.
Ahmad Irawan dari Fraksi Golkar juga menekankan pentingnya evaluasi kinerja, khususnya pada ASN yang bekerja dalam pelayanan publik langsung. “Jangan sampai terjadi penurunan kualitas kerja dan kualitas pelayanan,” katanya.
Kementerian Koordinator PMK melihat kebijakan ini sebagai langkah positif, terutama bagi pekerja perempuan. Deputi Woro Srihastuti menyebut, “Sebenarnya ini bisa memberikan kesempatan bagi perempuan untuk bekerja produktif tanpa harus meninggalkan peran-peran mereka yang lainnya.” Ini merespons kebutuhan akan work-life balance dan fleksibilitas peran gender dalam dunia kerja.
Kepala Biro SDM Kementerian Keuangan, Rukijo, menambahkan bahwa peran pemimpin sangat penting dalam keberhasilan WFA. “Pimpinan tidak cukup hanya menyetujui pengaturan kerja fleksibel. Mereka juga harus hadir dalam proses pembinaan, evaluasi, serta menjadi contoh dalam menjaga etika dan disiplin kerja,” ungkapnya.
Pemkot Bandung, melalui Sekda Iskandar Zulkarnain, menyatakan masih mengkaji kemungkinan penerapan WFA karena sebagian besar unit kerja bersinggungan langsung dengan masyarakat. “Pelayanan kepada masyarakat tidak bisa ditunda. Seperti pelayanan kesehatan atau Damkar harus tetap siap siaga,” jelasnya.
Sementara itu, sejumlah ASN merasa terbantu dengan kebijakan ini. Argy, ASN di Jakarta, mengatakan, “Kalau bikin jadi work-life balance iya, terutama untuk ASN di kota besar dan padat seperti Jakarta.” Rahma dari Kementerian Komunikasi menambahkan bahwa WFA menghemat ongkos dan waktu, serta menciptakan suasana kerja yang menyegarkan.
Penerbitan PermenPANRB No. 4 Tahun 2025 menandai langkah maju dalam reformasi birokrasi menuju era kerja yang lebih adaptif, produktif, dan seimbang. Namun, agar implementasinya berjalan maksimal, diperlukan sinergi antara kebijakan, pengawasan, serta kedisiplinan individu ASN dalam mengemban amanah publik.