Leet Media

Kejagung Pamerkan Uang Rp2 Triliun dari Wilmar Group dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO

June 18, 2025 By RB

18 Juni 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membuat gebrakan besar dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor industri sawit. Kali ini, uang senilai Rp11,8 triliun berhasil disita dari korporasi raksasa Wilmar Group dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) pada periode 2021–2022.

Penyitaan Triliunan Rupiah dari Anak Usaha Wilmar

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Sutikno, menyatakan bahwa uang tersebut merupakan hasil pengembalian kerugian negara dari lima anak usaha Wilmar Group, yakni:

“Penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari para terdakwa korporasi Wilmar Group sebesar Rp11.880.351.802.619,” ujar Sutikno dalam konferensi pers pada Selasa (17/6).

Kasus Korupsi CPO Seret Tiga Grup Besar

Selain Wilmar Group, dua perusahaan besar lainnya, yaitu Permata Hijau Group dan Musim Mas Group, juga dijerat dalam kasus serupa. Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara korupsi minyak goreng yang sebelumnya telah menjerat lima terdakwa individu.

Putusan pengadilan menyebut bahwa kasus tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp6 triliun, serta menyebabkan kerugian terhadap perekonomian nasional hingga mencapai Rp12,3 triliun.

Vonis Lepas dan Langkah Hukum Kejagung

Meski Kejagung telah mengajukan tuntutan, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutuskan vonis lepas (onslag) untuk ketiga grup perusahaan tersebut. Majelis hakim menyatakan ketiganya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Namun, Kejagung menilai terdapat kejanggalan dalam proses persidangan.

Disebutkan bahwa vonis tersebut dipengaruhi oleh adanya dugaan upaya suap kepada ketiga majelis hakim. Akibatnya, Kejagung segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung guna membatalkan putusan tersebut.

Pameran Uang Sitaan Rp2 Triliun

Sebagai bagian dari transparansi penegakan hukum, Kejagung memamerkan sebagian dari uang sitaan tersebut di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta. Sebanyak Rp2 triliun dari total Rp11,8 triliun ditampilkan dalam konferensi pers.

“Yang kita lihat sekarang ini di sekeliling kita ini ada uang, ini total semuanya nilainya Rp2 triliun. Uang ini merupakan bagian dari uang yang tadi kita sebutkan Rp11.880.351.802.619,” kata Sutikno.

Uang dalam pecahan Rp100.000 itu dibungkus plastik putih dan disusun rapi mengelilingi meja konferensi pers, bertumpuk hingga dua meter. Satu bungkusnya diketahui bernilai Rp1 miliar.

Kasus Belum Berkekuatan Hukum Tetap

Meski uang telah disita dan ditampilkan ke publik, kasus korupsi ekspor CPO ini belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Proses hukum masih berlanjut di tingkat kasasi.

Kejagung menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen untuk mengembalikan kerugian negara serta menindak tegas tindak pidana korupsi oleh korporasi besar yang berdampak pada perekonomian nasional.

Related Tags & Categories :

highlight