June 4, 2025 By RB
4 Juni 2025 – Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menjadi solusi modern untuk menertibkan pelanggaran lalu lintas di Indonesia. Dengan menggunakan teknologi canggih seperti CCTV, artificial intelligence, dan face recognition, sistem ini mampu menindak pelanggar secara otomatis. Artikel ini akan mengupas tuntas tentang ETLE, mulai dari cara kerja, jenis pelanggaran yang bisa ditilang, hingga kontroversi yang menyertainya.
ETLE adalah sistem tilang elektronik yang menggunakan teknologi mutakhir untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas. Sistem ini pertama kali diluncurkan secara nasional pada Maret 2021 dengan 244 kamera yang terpasang di 12 Polda seluruh Indonesia.
Kamera ETLE dilengkapi dengan artificial intelligence yang mampu mendeteksi berbagai pelanggaran, seperti kecepatan kendaraan yang melebihi batas, muatan berlebih, hingga pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara. Teknologi face recognition juga digunakan untuk mengidentifikasi pelaku pelanggaran secara akurat.
Pengemudi yang ngebut atau melampaui batas kecepatan 60-100 km/jam dapat dikenakan pasal 287 ayat 5 UU No. 22 Tahun 2009, dengan hukuman maksimal 2 bulan penjara atau denda Rp500.000. Sementara itu, kendaraan bermuatan lebih diatur dalam pasal 307 dengan sanksi 1 bulan penjara atau denda Rp250.000.
Bermain ponsel saat mengemudi termasuk pelanggaran serius yang bisa ditangkap ETLE. Pelanggar bisa dikenakan pasal 106 ayat 1 UU LLAJ dengan hukuman 3 bulan penjara atau denda Rp750.000. Namun, pengemudi ojek online yang menggunakan maps tidak termasuk pelanggaran asalkan tidak terlalu terpaku pada handphone.
Pengemudi roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman bisa dikenakan denda Rp250.000 atau kurungan 1 bulan penjara. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berkendara dan mengurangi risiko kecelakaan fatal.
Belakangan beredar kabar bahwa pejalan kaki bisa kena tilang ETLE. Namun, Polda Metro Jaya langsung meluruskan bahwa sistem ini hanya menargetkan pengguna kendaraan bermotor, bukan pejalan kaki.
Sistem ETLE menuai pro kontra di masyarakat. Sebagian mendukung karena dianggap lebih transparan dan tidak diskriminatif, sementara lainnya mengeluhkan ketidaknyamanan karena dianggap terlalu ketat dalam menindak pelanggaran kecil.
Data menunjukkan bahwa ETLE berhasil mengurangi angka pelanggaran di beberapa titik rawan. Namun, efektivitas jangka panjangnya masih perlu dievaluasi, terutama dalam hal kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan secara sukarela.
Sistem ETLE merupakan terobosan penting dalam penegakan hukum lalu lintas di Indonesia. Meski masih menuai pro kontra, kehadirannya diharapkan bisa meningkatkan kedisiplinan berkendara dan mengurangi angka kecelakaan. Yang terpenting adalah edukasi terus-menerus kepada masyarakat agar mematuhi peraturan bukan karena takut ditilang, tetapi karena kesadaran akan keselamatan bersama.