Prabowo Akan Ambil Keputusan Sengketa 4 Pulau Antara Aceh dan Sumatera Utara Minggu Depan, Ini Kronologinya!
June 16, 2025 By RB
16 Juni 2025 – Presiden Prabowo Subianto akan segera mengambil keputusan terkait sengketa batas wilayah empat pulau yang selama ini diperebutkan antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara. Perselisihan administratif ini telah berlangsung sejak 2008 dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat hingga masyarakat lokal. Keputusan Presiden diharapkan dapat menjadi penyelesaian akhir yang adil dan bijaksana.
Presiden Ambil Alih Penyelesaian Sengketa Wilayah
Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa Presiden Prabowo telah menyatakan akan mengambil alih penanganan konflik tersebut.
“Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” ujar Dasco dalam keterangannya pada 14 Juni 2025.
Hal ini menyusul penetapan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menyatakan empat pulau, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar (Gadang), dan Pulau Mangkir Kecil (Ketek), masuk ke dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Padahal, Pemerintah Provinsi Aceh juga mengklaim keempat pulau itu sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Aceh Singkil.
Komisi II DPR Siapkan Mediasi
Komisi II DPR RI menyatakan akan memanggil Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumut Bobby Nasution, serta para bupati terkait untuk menyelesaikan polemik ini. Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong mengatakan, “Komisi II DPR RI akan fasilitasi pertemuan Kemendagri, Pemprov Aceh, Pemprov Sumut, Pemkab Aceh Singkil dan Pemkab Tapanuli Tengah untuk duduk bersama mencari solusi yang tepat dengan asas kekeluargaan dan persatuan.”
Legislator Ingatkan Pentingnya Aspek Historis dan Sosial
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda dari Fraksi NasDem, mengingatkan bahwa masalah ini tidak hanya administratif, tetapi juga menyangkut identitas dan kesejarahan. “Bahkan jika tidak hati-hati dalam menetapkan empat pulau ini, ini berpotensi mengancam integrasi bangsa,” katanya. Ia menegaskan, pemindahan administratif tersebut dapat melukai masyarakat Aceh dan memicu ketegangan antara Aceh dan pemerintah pusat.
Kronologi Sengketa Empat Pulau Aceh dan Sumatera Utara
2008
Polemik empat pulau dimulai sejak tahun 2008, saat tim pembaruan rupa bumi dari Aceh dan Sumut melakukan verifikasi jumlah pulau masing-masing.
Tim Sumut mencatat ada 213 pulau di wilayahnya, termasuk empat pulau yang disengketakan.
Tim Aceh mencatat 260 pulau, namun empat pulau tersebut tidak termasuk dalam data wilayah Aceh.
Gubernur Sumut menyampaikan data tersebut melalui surat resmi pada tahun 2009.
2017
Pada 15 November 2017, Gubernur Aceh menyampaikan bahwa berdasarkan Peta Topografi TNI AD tahun 1978, empat pulau itu masuk wilayah Aceh.
Namun, dokumen tersebut dianggap ambigu karena mencantumkan perubahan nama dan koordinat pulau.
30 November 2017, Kemendagri mengadakan rapat analisa spasial menggunakan ArcGIS dan menyatakan bahwa keempat pulau termasuk wilayah Sumut.
8 Desember 2017, terbit Surat Dirjen Bina Adwil Nomor 125/8177/BAK yang menegaskan keempat pulau berada di wilayah Sumut.
2018–2019
Gubernur Aceh menyampaikan surat permohonan revisi koordinat keempat pulau dan meminta fasilitasi penyelesaian batas laut antara Aceh dan Sumut.
2020
Kemendagri bersama Kemenkomarves, KKP, Pushidrosal, BIG, LAPAN, Direktorat Topografi TNI AD, dan Ditjen Bangda melakukan rapat lintas instansi.
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa keempat pulau masuk dalam cakupan wilayah Sumatera Utara.
2021
Kemendagri menerbitkan Permendagri Nomor 58 Tahun 2021 sebagai revisi atas Permendagri No. 72 Tahun 2019, memperkuat status empat pulau di wilayah Sumut.
2022
Februari 2022, diterbitkan Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022, menetapkan empat pulau masuk ke Kabupaten Tapanuli Tengah, sesuai Data Gazeter Indonesia.
Pemerintah Aceh menyampaikan somasi/keberatan atas Kepmendagri tersebut.
31 Mei – 4 Juni 2022, dilakukan survei gabungan oleh tim pusat, Pemprov Aceh, Pemprov Sumut, Pemkab Aceh Singkil, dan Pemkab Tapanuli Tengah.
16 Juli 2022, Gubernur Sumut menyampaikan secara resmi bahwa keempat pulau merupakan bagian dari wilayahnya.
2025
25 April 2025, Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 diterbitkan, mempertegas kembali bahwa keempat pulau masuk wilayah Sumut.
Penolakan dari pihak Aceh kembali mencuat dan menjadi perhatian nasional.
Presiden Prabowo menyatakan akan mengambil keputusan final dalam waktu dekat setelah berkoordinasi dengan DPR RI.
Sengketa batas wilayah empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara merupakan isu yang kompleks dan telah berlangsung selama lebih dari 15 tahun. Keputusan Presiden Prabowo Subianto yang direncanakan dalam waktu dekat sangat dinanti untuk menjadi titik temu antara berbagai kepentingan administratif, sejarah, hingga sosial budaya. Semua pihak berharap bahwa penyelesaian ini akan menjaga persatuan nasional dan memperkuat integritas NKRI.