June 4, 2025 By RB
4 Juni 2025 – Kasus penetapan tersangka terhadap Cho Yong Gi, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang bertugas sebagai tim medis saat demonstrasi Hari Buruh 1 Mei 2025, memicu sorotan publik. Cho bukan satu-satunya; total 14 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, termasuk petugas medis dan aktivis. Kasus ini menimbulkan kekhawatiran terhadap ruang sipil dan perlindungan hukum bagi petugas kemanusiaan dalam aksi damai.
Cho Yong Gi, mahasiswa semester 6 dari Program Studi Ilmu Filsafat UI, ditangkap saat aksi May Day berlangsung di depan Gedung DPR/MPR RI. Padahal, Cho bertugas sebagai tenaga medis dan telah mengenakan atribut resmi: helm berlambang palang merah, bendera tim medis, dan perlengkapan pertolongan pertama di dalam tasnya.
Menurut penuturan Dosen Tidak Tetap UI, Taufik Basari, “Cho Yong Gi menggunakan atribut sebagai tim medis berupa helm dengan lambang red cross, membawa bendera tim medis, dan di dalam tasnya juga berisi perlengkapan untuk keperluan medis.” Namun, Cho tetap ditangkap dan statusnya naik dari saksi menjadi tersangka.
Cho menyampaikan bahwa ia mendekati sekelompok massa yang membutuhkan bantuan medis di bawah flyover Senayan Park. Namun, alih-alih dibantu, ia justru diintimidasi oleh orang tak dikenal dan mengalami kekerasan fisik, termasuk dibanting dan didorong hingga jatuh.
Polda Metro Jaya menjerat Cho Yong Gi dan 13 orang lainnya dengan Pasal 216 dan 218 KUHP, yang mengatur tentang tindakan tidak menuruti perintah pejabat berwenang atau tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa empat dari 14 tersangka merupakan petugas medis dan paralegal.
“Mereka diduga melakukan tindak pidana karena tidak menuruti perintah atau dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh penguasa,” ucapnya dalam konferensi pers, 3 Juni 2025.
Pasal-pasal lain yang turut disangkakan adalah Pasal 160 tentang penghasutan, Pasal 212 tentang perlawanan terhadap petugas, dan Pasal 218 tentang penghinaan terhadap pejabat negara.
Ketua Prodi Ilmu Filsafat UI, Ikhaputri Widiantini, menyatakan keprihatinannya atas penetapan tersangka terhadap Cho.
“Kami juga sesalkan Cho Yong Gi pada saat kejadian sedang bertugas sebagai tim medis lengkap dengan atribut dan perlengkapan medis tapi tetap mengalami kekerasan fisik dan ditangkap,” ujarnya seperti dikutip Antara.
Taufik Basari juga menyampaikan bahwa pihak kampus akan terus mengawal proses hukum terhadap Cho dan mahasiswa lainnya.
Lembaga bantuan hukum dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) juga mengecam tindakan kriminalisasi ini. Mereka menyebut bahwa kasus ini merupakan bentuk penyempitan ruang sipil. “Dengan dilanjutkannya kasus ini, ini adalah bentuk kriminalisasi, sebuah bentuk penyempitan terhadap ruang sipil bagi masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa,” ujar perwakilan TAUD, Belly Stanio.
TAUD telah mengajukan permohonan penghentian penyidikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada Polda Metro Jaya, namun belum mendapatkan respon hingga pemanggilan kedua untuk pemeriksaan.
TAUD melaporkan bahwa aparat sempat menganiaya paramedis yang sedang berjaga di posko medis.
“Kami menemukan bahwa empat orang dari 14 massa aksi yang ditangkap adalah tim medis dan sedang menjalankan tugas untuk melaksanakan bantuan medis,” jelas koalisi tersebut.
Insiden ini menimbulkan pertanyaan serius terkait perlindungan terhadap petugas kemanusiaan dalam unjuk rasa. Pasalnya, keberadaan tim medis di lokasi demonstrasi seharusnya dilindungi berdasarkan prinsip-prinsip hukum internasional dan HAM.
Ikhaputri berharap Polda Metro Jaya dapat meninjau kembali penanganan kasus ini secara objektif dan adil.
“Dengan mempertimbangkan posisi mahasiswa kami serta integritas tugas kemanusiaan yang ia emban saat itu,” tegasnya.
Sebagai institusi pendidikan, Universitas Indonesia menegaskan pentingnya menjunjung tinggi hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai. Ini menjadi prinsip fundamental dalam kehidupan demokratis yang berkeadaban.
Related Tags & Categories :