June 2, 2025 By RB
2 Juni 2025 – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kembali menyita perhatian publik lewat kebijakan kontroversial dan reformis yang diberlakukan pada Juni 2025. Melalui Surat Edaran Nomor 51/PA.03/Disdik, ia menetapkan aturan jam malam untuk pelajar, penyeragaman hari belajar, serta waktu masuk sekolah yang dimajukan menjadi pukul 06.00 pagi. Kebijakan ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat, mulai dari dukungan hingga kritik tajam.
Salah satu kebijakan utama dalam surat edaran ini adalah penerapan jam malam bagi seluruh pelajar dari tingkat SD hingga SMA. Para siswa diwajibkan berada di rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa aturan ini bertujuan menciptakan lingkungan sosial yang lebih aman dan tertib bagi generasi muda Jawa Barat.
“Jam 9 anak sekolah sudah harus ada di rumahnya,” ujar Dedi dalam sebuah video yang viral di media sosial.
Meski bersifat ketat, Dedi memberikan beberapa pengecualian terhadap kebijakan ini. Pelajar masih diperbolehkan berada di luar rumah pada malam hari jika:
Sebagai bentuk keseriusan, Dedi mengancam akan mencopot kepala dinas pendidikan yang tidak mampu mengawasi siswa hingga terjadi kenakalan remaja pada jam malam.
“Kalau ini terjadi, kepala dinasnya mundur. Saya tidak main-main,” tegas Dedi.
Ia juga menambahkan bahwa pelajar yang melanggar jam malam dan terlibat dalam aksi seperti tawuran tidak akan mendapat bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Bahkan jika harus dirawat di rumah sakit, biaya tidak akan ditanggung pemerintah.
Untuk menjamin efektivitas pengawasan, Pemprov Jabar telah menjalin kerja sama dengan TNI, Polri, Satpol PP, serta RT/RW setempat. Pengawasan juga akan melibatkan pihak sekolah, di mana pelanggar akan dipanggil oleh guru Bimbingan Konseling (BK) untuk diberikan pembinaan.
Namun, menurut Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Dani Nurahman, pengawasan utama tetap berada di tangan orang tua. Ia menekankan pentingnya peran keluarga dalam memberikan arahan dan bimbingan kepada anak-anak di luar jam sekolah.
“Kita sampaikan dulu bahwa pengawasan dan pemantauan di luar jam sekolah merupakan fungsi dan peran orang tua yang harus optimal,” ujarnya.
Selain jam malam, Dedi juga mendorong penyeragaman hari belajar dari Senin hingga Jumat. Saat ini, jenjang SMA di beberapa daerah sudah menerapkannya, namun jenjang SMP masih ada yang belajar hingga Sabtu.
“Saya mengajak ke bupati dan wali kota agar para pelajar hari belajarnya sampai hari Jumat, Sabtu-Minggu libur,” ujar Dedi.
Ia menyebut kebijakan ini pernah ia terapkan saat menjabat sebagai Bupati Purwakarta dan terbukti efektif.
Kebijakan lain yang kembali diterapkan adalah jam masuk sekolah yang dimajukan menjadi pukul 06.00 pagi. Tujuannya adalah membentuk karakter siswa sejak dini, serta meningkatkan kedisiplinan dan efisiensi proses belajar mengajar.
“Langkah ini untuk menciptakan generasi muda yang cageur (sehat), bageur (berbudi pekerti), bener (berintegritas), pinter (berpengetahuan), dan singer (cekatan),” jelas Dedi merujuk pada visi pembangunan karakter ‘Gapura Panca Waluya’.
Tidak semua pihak sepakat dengan kebijakan ini. Sebagian masyarakat menilai bahwa aturan ini terlalu ketat dan berpotensi mengabaikan aspek psikologis anak. Namun, tidak sedikit pula yang memuji langkah Dedi sebagai bentuk tegas dalam membenahi dunia pendidikan dan sosial anak-anak di Jawa Barat.
Kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi mengenai jam malam pelajar, hari belajar yang seragam, dan waktu masuk sekolah yang lebih awal merupakan terobosan yang berani dan strategis. Meski menuai pro dan kontra, langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mencetak generasi muda yang lebih disiplin, sehat, dan berkarakter. Keberhasilan implementasi kebijakan ini tentu memerlukan dukungan dari seluruh elemen masyarakat, terutama orang tua, sekolah, dan aparat penegak hukum.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan kebijakan kontroversial Juni 2025 berupa jam malam pelajar (pukul 21.00-04.00 WIB, dengan pengecualian), penyeragaman hari belajar (Senin-Jumat), dan sekolah mulai pukul 06.00 pagi. Pelanggaran jam malam akan dikenai sanksi, termasuk pencopotan kepala dinas jika pengawasan lemah dan tidak ada bantuan pemerintah bagi pelajar yang terlibat tawuran. Pengawasan melibatkan aparat, sekolah, dan orang tua. Kebijakan ini menuai pro dan kontra, namun mencerminkan komitmen pada generasi muda berkarakter.
Related Tags & Categories :