Leet Media

Komdigi Berencana Untuk Batasi Kepemilikan Kartu SIM, Setiap Orang Hanya Boleh Punya Maksimal Tiga Kartu SIM

May 16, 2025 By Rio Baressi

detik.com

16 Mei 2025 – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah serius dalam menanggulangi maraknya spam call dan potensi penyalahgunaan data pribadi. Melalui kebijakan terbaru, pemerintah akan membatasi kepemilikan kartu SIM menjadi maksimal tiga nomor untuk setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kebijakan ini diharapkan mampu menekan angka panggilan tak diinginkan yang telah menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan spam call terbanyak di dunia.

Alasan Pembatasan Kartu SIM Per Orang

Langkah pembatasan ini bukan tanpa dasar. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 315 juta kartu SIM aktif di Indonesia, sedangkan jumlah penduduk hanya sekitar 280 juta jiwa. Kesenjangan angka ini menimbulkan pertanyaan besar terkait potensi penyalahgunaan data serta lemahnya kontrol registrasi kartu SIM di Indonesia.

“Di Indonesia ini ada 315 juta SIM card yang beredar dengan angka populasi sekarang kurang lebih 280 juta. Nah, selisihnya itu dipakai apa saja? Bisa jadi memang ada satu orang yang memiliki beberapa, tapi ini perlu kita dalami,” jelas Meutya dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan (15/5).

Komdigi telah bekerja sama dengan operator seluler untuk melakukan pemutakhiran data dan verifikasi ulang terhadap semua kartu SIM. Tujuannya adalah memastikan tidak ada satu NIK yang digunakan secara tidak wajar, seperti terdaftar atas nama banyak pengguna berbeda.

Indonesia Jadi Negara Ketiga dengan Spam Call Terbanyak

Berdasarkan laporan aplikasi Truecaller, Indonesia menduduki peringkat ketiga dalam jumlah spam call terbanyak di dunia. Rata-rata pengguna di Indonesia menerima sekitar 27,9 panggilan spam per bulan, di mana 40% berasal dari layanan finansial dan 21% dari bentuk penipuan, seperti panggilan palsu dari rumah sakit yang meminta dana darurat.

Tak hanya panggilan, pesan singkat atau SMS spam juga merajalela, dengan rata-rata 46 pesan per bulan diterima oleh tiap pengguna. Fenomena ini semakin menguatkan urgensi regulasi pembatasan kartu SIM.

Dorongan Pemerintah untuk Beralih ke Teknologi eSIM

Sebagai bentuk transformasi digital yang lebih aman, pemerintah juga mendorong masyarakat untuk mulai beralih ke eSIM, terutama bagi yang sudah menggunakan perangkat yang mendukung teknologi ini. Meutya menekankan bahwa penggunaan eSIM lebih aman karena proses registrasinya melibatkan verifikasi biometrik, seperti sidik jari atau pengenalan wajah.

“Dengan data biometrik, kami bisa memastikan bahwa pemilik nomor adalah benar sesuai NIK yang terdaftar. Ini akan membantu meminimalisir pencurian data,” ujarnya.

Meski belum bersifat wajib, penggunaan eSIM dianggap sebagai langkah preventif penting dalam mencegah penyalahgunaan identitas dan kebocoran data pribadi.

Kolaborasi Pemerintah dan Operator Telekomunikasi

Komdigi telah menginstruksikan semua operator seluler untuk melakukan pendataan ulang dan memverifikasi ulang data pelanggan. Operator juga diwajibkan memberikan laporan berkala kepada pemerintah mengenai kepatuhan terhadap kebijakan maksimal tiga kartu SIM per NIK.

“Kalau mereka menemukan ada satu NIK dengan banyak nama, ya harus dibereskan. Ini dilakukan oleh operator, tapi kita akan meminta laporan secara berkala,” jelas Meutya.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi besar pemerintah dalam menciptakan ekosistem komunikasi yang tertib, aman, dan bertanggung jawab, serta untuk memperkuat perlindungan data pribadi di era digital.

Kebijakan pembatasan tiga kartu SIM per NIK dan dorongan penggunaan eSIM bukan semata-mata untuk membatasi akses masyarakat terhadap layanan komunikasi. Sebaliknya, ini adalah upaya tegas pemerintah untuk melindungi warga dari ancaman penipuan digital dan membangun sistem komunikasi nasional yang lebih aman.

Masyarakat diimbau untuk mendukung kebijakan ini demi kebaikan bersama dan keamanan digital yang lebih terjamin di masa depan.

Related Tags & Categories :

highlight