Leet Media

Gas Keliling ASEAN! Mulai 1 Juni 2025 SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara ASEAN

April 21, 2025 By Rio Baressi

CNN Indonesia

21 April 2025 – Mulai 1 Juni 2025, warga negara Indonesia dapat menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) domestik untuk berkendara di delapan negara ASEAN tanpa perlu membuat SIM Internasional. Kebijakan ini merupakan hasil dari penguatan kerja sama regional dalam sektor transportasi dan menjadi langkah maju dalam meningkatkan mobilitas serta efisiensi lintas negara di Asia Tenggara.

Daftar Negara ASEAN yang Mengakui SIM Indonesia

Para pelancong, pebisnis, dan pekerja migran akan merasakan manfaat besar dari kebijakan ini. Adapun negara yang menerima SIM Indonesia mulai 1 Juni 2025 meliputi:

Meski diakui, beberapa negara seperti Singapura dan Malaysia masih menerapkan ketentuan tambahan.

Ketentuan Penggunaan SIM Indonesia di Luar Negeri

Meskipun penggunaan SIM Indonesia di negara ASEAN telah diresmikan, ada beberapa aturan penting yang harus diperhatikan:

Jenis SIM yang Berlaku

Masa Berlaku dan Legalitas

Jenis Kendaraan yang Diperbolehkan

Dokumen Pendukung yang Wajib Dibawa

Ketentuan Khusus di Singapura dan Malaysia

Singapura

Malaysia

Landasan Hukum dan Integrasi Regional

Pengakuan SIM Indonesia di kawasan ASEAN merupakan hasil dari kesepakatan “Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued” yang ditandatangani pada 7 September 1985 di Malaysia. Perjanjian ini kemudian diperluas pada tahun 1997 dan 1999 untuk mencakup lebih banyak negara anggota.

Selain itu, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM adalah bagian dari upaya digitalisasi dan integrasi data kependudukan dengan layanan publik lainnya seperti NPWP, BPJS, dan KTP.

Perbedaan SIM Lokal, SIM Indonesia, dan SIM Internasional

Agar tidak keliru, penting memahami perbedaan dari ketiga jenis SIM berikut:

Manfaat Kebijakan Bagi Warga Indonesia

Pengakuan SIM domestik Indonesia di kawasan ASEAN memberikan berbagai keuntungan:

Mulai 1 Juni 2025, kebijakan baru ini akan membuka akses yang lebih luas dan fleksibel bagi pemilik SIM Indonesia untuk berkendara di delapan negara ASEAN. Meskipun begitu, pemilik SIM tetap harus mematuhi regulasi masing-masing negara tujuan. Jangan lupa memastikan kelengkapan dokumen dan kesiapan kendaraan sebelum bepergian. Dengan langkah ini, ASEAN semakin terintegrasi dan masyarakat Indonesia semakin mudah bergerak tanpa batas.

Related Tags & Categories :

highlight