April 17, 2025 By Rio Baressi
17 April 2025 – Insiden candaan membawa bom kembali terjadi di dunia penerbangan Indonesia. Kali ini, seorang penumpang wanita berinisial FA pada penerbangan Batik Air ID-6272 rute Jakarta-Manado terpaksa diturunkan dari pesawat dan dihadapkan pada proses hukum setelah bergurau mengaku membawa bom kepada pramugari. Kejadian yang terjadi pada 15 April 2025 ini menyebabkan keterlambatan penerbangan lebih dari dua jam dan mengingatkan kembali tentang larangan keras membuat lelucon berbahaya di lingkungan penerbangan.
Insiden bermula ketika pesawat Batik Air ID-6272 sedang dalam proses persiapan keberangkatan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado pada Selasa, 15 April 2025. Berdasarkan informasi dari Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, seorang penumpang wanita berinisial FA yang duduk di kursi 11E menyampaikan pernyataan yang mengandung unsur ancaman.
“Seorang tamu (penumpang) wanita dengan inisial FA yang duduk di kursi 11E diketahui menyampaikan pernyataan mengandung unsur ancaman, yaitu mengaku membawa bom kepada salah satu awak kabin (pramugari),” ungkap Danang.
Pernyataan tersebut disampaikan saat pesawat masih dalam proses persiapan keberangkatan dan belum lepas landas. Sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) keselamatan dan keamanan penerbangan, awak kabin Batik Air segera melaporkan kejadian tersebut kepada kapten pilot dan petugas keamanan (aviation security).
Setelah menerima laporan, pihak maskapai segera mengambil langkah keamanan. FA tidak diizinkan melanjutkan penerbangan dan diturunkan dari pesawat. Penumpang tersebut kemudian diserahkan kepada pihak berwenang, yaitu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Otoritas Bandar Udara Wilayah I Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dan Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta untuk penanganan dan proses lebih lanjut.
Sebagai langkah pengamanan tambahan, dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pesawat. Hasilnya, tidak ditemukan benda mencurigakan atau berupa bom, dan pesawat dinyatakan aman oleh otoritas terkait.
“Penerbangan ID-6272 tetap dilanjutkan setelah melalui proses pemeriksaan keselamatan tambahan. Hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan benda mencurigakan atau berupa bom, serta dinyatakan aman oleh otoritas terkait,” jelas Danang.
Akibat insiden tersebut, penerbangan yang semula dijadwalkan lepas landas pada pukul 11.50 WIB baru bisa berangkat pada pukul 14.06 WIB, mengalami keterlambatan lebih dari dua jam.
Batik Air menegaskan bahwa setiap pernyataan, gurauan, atau candaan yang mengandung unsur ancaman bom, terorisme, atau kekerasan di lingkungan bandara dan/atau pesawat adalah tindakan yang sangat serius dan dilarang keras. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 437.
Menurut aturan tersebut, setiap orang dilarang memberikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan, termasuk gurauan membawa bom. Pelanggar dapat dikenai sanksi pidana dengan hukuman penjara paling lama 1 (satu) tahun. Bahkan, hukuman dapat ditingkatkan hingga 8 (delapan) tahun jika menimbulkan gangguan operasional penerbangan.
“Pelaku dapat dikenai sanksi pidana dengan hukuman penjara paling lama 1 (satu) tahun dan dapat ditingkatkan hingga 8 (delapan) tahun jika menimbulkan gangguan operasional penerbangan,” tegas Danang.
Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah I, Putu Eka Cahyadi, pada Rabu (16/4/2025) menyatakan bahwa penumpang berinisial FA telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan menyeluruh oleh petugas.
“Setelah menjalani pemeriksaan, penumpang tersebut sudah diperbolehkan pulang. Untuk sanksi, selain tidak diberangkatkan oleh maskapai, untuk hal lain mengikuti proses ketentuan regulasi yang ada,” kata Putu.
Meskipun telah diperbolehkan pulang, otoritas bandara telah meminta seluruh data dan informasi dari pihak maskapai dan penumpang tersebut. Bahkan, seluruh data dan informasi tersebut telah dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk proses lanjut, yang berarti kasus ini masih akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Batik Air bersama seluruh pihak yang terlibat dalam operasional penerbangan menekankan komitmen untuk menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sebagai prioritas utama. Pihak maskapai mengajak seluruh penumpang untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku, termasuk larangan bergurau tentang bom.
“Kami mengajak seluruh tamu untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku, termasuk larangan bergurau tentang bom, demi menciptakan penerbangan yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua,” tandas Danang.
Senada dengan Batik Air, Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah I, Putu Eka Cahyadi, juga mengingatkan pentingnya mematuhi aturan keamanan penerbangan.
“Kami mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh penumpang pesawat untuk selalu mematuhi seluruh ketentuan keamanan dan keselamatan penerbangan. Serta, tidak melakukan hal-hal yang dapat mengganggu dan membahayakan penerbangan,” ujarnya.
Insiden ini menjadi pengingat penting bagi semua penumpang pesawat bahwa keamanan dan keselamatan penerbangan bukan hal yang bisa dijadikan bahan candaan. Lelucon atau gurauan tentang bom, terorisme, atau kekerasan di lingkungan bandara dan pesawat dapat menimbulkan konsekuensi serius, tidak hanya bagi pelaku tetapi juga bagi seluruh penumpang dan operasional penerbangan.
Masyarakat perlu memahami bahwa protokol keamanan penerbangan sangat ketat dan setiap ancaman, meskipun hanya gurauan, akan ditanggapi dengan sangat serius oleh pihak berwenang. Hal ini demi menjamin keselamatan dan keamanan seluruh pengguna jasa penerbangan.
Dengan adanya kasus ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan keselamatan penerbangan semakin meningkat, sehingga insiden serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.