Leet Media

Buntut Kasus Pemerkosaan di RSHS, Kemenkes Wajibkan Dokter PPDS Tes Kesehatan Jiwa Secara Berkala

April 11, 2025 By Diva Permata Jaen

jatimtimes

11 April 2025 – Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keselamatan pasien dan integritas profesi kedokteran, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) menetapkan kebijakan baru yang mewajibkan tes kejiwaan berkala bagi seluruh peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Kebijakan ini merupakan respons tegas atas kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.

Kasus Priguna Anugerah Pratama Jadi Titik Balik Dunia Pendidikan Dokter Spesialis

Peristiwa memilukan ini melibatkan Priguna Anugerah Pratama (31), dokter PPDS Anestesiologi dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad), yang memperkosa anak dari seorang pasien di RSHS. Aksi kejahatan ini dilakukan menggunakan obat bius yang menyebabkan korban kehilangan kesadaran. Menurut pernyataan Kepolisian Daerah Jawa Barat, kejadian berlangsung di ruang tindakan medis, dan pelaku menusukkan jarum infus sebanyak 15 kali sebelum menyuntikkan cairan yang membuat korban tidak sadarkan diri.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menyatakan bahwa kasus ini menjadi sinyal peringatan keras atas lemahnya sistem pengawasan dalam pendidikan dokter spesialis di Indonesia.

Pemeriksaan Kesehatan Jiwa Diterapkan secara Berkala

Sebagai langkah preventif, Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, menegaskan bahwa seluruh calon dan peserta aktif PPDS kini diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan jiwa menggunakan metode MMPI (Minnesota Multiphasic Personality Inventory). Ia menekankan:

“Kami ingin memastikan peserta pendidikan dokter spesialis tidak hanya pintar, tapi juga sehat secara jasmani dan rohani. Dengan begitu mereka dapat melaksanakan tugas dokter yang mulia dari hati dan tidak menyalahgunakan wewenang.”

Pemeriksaan ini khususnya difokuskan pada peserta di bidang anestesiologi karena seringnya mereka berinteraksi dengan obat-obatan bius yang memiliki potensi memengaruhi kondisi psikologis.

Kebijakan Didukung Regulasi dan Evaluasi Ketat

Penerapan tes kejiwaan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk Kepentingan Pekerjaan atau Jabatan Tertentu. Pemerintah juga mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) milik pelaku, yang secara otomatis membatalkan hak praktik medisnya.

Tak hanya itu, program PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSHS dihentikan sementara selama satu bulan untuk memberikan ruang evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan pengawasan peserta didik.

Tes Kejiwaan Rutin Diharapkan Mencegah Manipulasi dan Kekerasan

Pemeriksaan yang dilakukan secara berkala bukan hanya sebagai upaya preventif, tetapi juga untuk menghindari kemungkinan manipulasi hasil jika tes hanya dilakukan sekali saat seleksi awal. Hal ini dinilai penting untuk mendeteksi sejak dini adanya gangguan kepribadian atau kecenderungan kelainan perilaku yang dapat membahayakan pasien.

Menurut Aji Muhawarman “Tes berkala diperlukan untuk menghindari manipulasi tes kejiwaan dan mengidentifikasi secara dini kesehatan jiwa peserta didik.”

Kemenkes juga meminta semua institusi pendidikan dan fasilitas kesehatan di bawah naungannya untuk memperketat sistem pelaporan, pengawasan, serta menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari segala bentuk kekerasan.

Komitmen Pemerintah dalam Menjaga Profesionalisme Tenaga Medis

Langkah Kemenkes ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas dan profesionalisme tenaga medis di Indonesia. Pendidikan kedokteran bukan hanya soal kecerdasan akademik, tetapi juga menyangkut integritas moral dan stabilitas kejiwaan.

Dengan diterapkannya kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi ruang bagi oknum tenaga medis yang menyalahgunakan profesinya untuk melakukan tindakan kriminal. Pasien harus merasa aman dan terlindungi ketika berada dalam lingkungan pelayanan kesehatan.