Leet Media

Pemerintah Bali Siap Tindak Tegas Wisatawan Asing yang Nakal Lewat Aturan Baru!

April 7, 2025 By Rio Baressi

Good News From Indonesia

7 Maret 2025 – Pemerintah Provinsi Bali resmi memberlakukan aturan baru bagi wisatawan asing melalui Surat Edaran Gubernur Nomor 7 Tahun 2025. Kebijakan ini merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya dan mulai berlaku efektif sejak 24 Maret 2025. Berikut penjelasan lengkap aturan yang wajib diketahui sebelum berkunjung ke Pulau Dewata.

Daftar Kewajiban Wisatawan Asing

Wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali harus mematuhi 13 kewajiban utama:

  1. Pembayaran Pungutan Wisata
    Setiap turis asing wajib membayar pungutan sebesar Rp150.000 melalui website resmi lovebali.baliprov.go.id sebelum atau selama berada di Bali.
  2. Tata Cara Berpakaian
    Pengunjung diwajibkan mengenakan pakaian sopan dan pantas saat mengunjungi tempat suci, objek wisata, maupun tempat umum.
  3. Penghormatan Terhadap Budaya
    Wisatawan harus menghormati adat istiadat, tradisi, dan simbol-simbol keagamaan Hindu Bali, terutama selama prosesi upacara.
  4. Pemandu Wisata Berizin
    Setiap kunjungan ke objek wisata wajib didampingi pemandu resmi yang memahami budaya dan kondisi lokal.
  5. Penukaran Mata Uang
    Transaksi penukaran uang asing hanya boleh dilakukan di money changer resmi yang memiliki izin Bank Indonesia.
  6. Sistem Pembayaran Digital
    Seluruh transaksi pembayaran wajib menggunakan QRIS (QR Code Standar Indonesia).
  7. Penggunaan Mata Uang Rupiah
    Semua transaksi di Bali harus menggunakan mata uang Rupiah.
  8. Persyaratan Berkendara
    Wisatawan yang menyetir wajib memiliki SIM internasional atau nasional yang masih berlaku.
  9. Transportasi Resmi
    Hanya diperbolehkan menggunakan kendaraan roda empat yang berizin resmi.
  10. Akomodasi Berizin
    Tempat menginap harus memiliki izin usaha yang sah.
  11. Keselamatan Berkendara
    Wajib mematuhi semua peraturan lalu lintas, termasuk penggunaan helm untuk pengendara motor.
  12. Kebersihan Lingkungan
    Wajib membuang sampah pada tempat yang disediakan.
  13. Kepatuhan Aturan Khusus
    Harus mematuhi peraturan khusus yang berlaku di masing-masing objek wisata.

Larangan Khusus di Bali

Selain kewajiban, terdapat 8 larangan keras yang harus diperhatikan:

  1. Akses ke Tempat Suci
    Dilarang memasuki area utama pura kecuali untuk ibadah. Perempuan yang sedang menstruasi dilarang masuk pura.
  2. Aktivitas di Pohon Sakral
    Dilarang keras memanjat pohon yang disakralkan.
  3. Perilaku di Tempat Suci
    Tidak diperbolehkan berfoto dengan pose tidak pantas di area suci.
  4. Kebersihan Lingkungan
    Dilarang membuang sampah sembarangan di tempat umum.
  5. Penggunaan Plastik
    Plastik sekali pakai seperti kantong kresek dan sedotan plastik dilarang digunakan.
  6. Ujaran Kebencian
    Tidak diperkenankan mengucapkan kata-kata kasar atau menyebarkan ujaran kebencian, termasuk di media sosial.
  7. Aktivitas Bisnis Ilegal
    Dilarang bekerja atau berbisnis tanpa memiliki dokumen resmi.
  8. Perdagangan Barang Ilegal
    Dilarang terlibat dalam jual beli narkoba, artefak budaya, atau satwa/langka yang dilindungi.

Sanksi bagi Pelanggar

Pemerintah Bali akan memberikan sanksi tegas bagi yang melanggar:

Aturan ini dibuat untuk menjaga keseimbangan antara pariwisata dan pelestarian budaya Bali. Wisatawan diharapkan memahami dan mematuhi semua ketentuan agar bisa menikmati keindahan Pulau Dewata dengan nyaman.