Pemerintah Bali Siap Tindak Tegas Wisatawan Asing yang Nakal Lewat Aturan Baru!
April 7, 2025 By Rio Baressi
Good News From Indonesia
7 Maret 2025 – Pemerintah Provinsi Bali resmi memberlakukan aturan baru bagi wisatawan asing melalui Surat Edaran Gubernur Nomor 7 Tahun 2025. Kebijakan ini merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya dan mulai berlaku efektif sejak 24 Maret 2025. Berikut penjelasan lengkap aturan yang wajib diketahui sebelum berkunjung ke Pulau Dewata.
Daftar Kewajiban Wisatawan Asing
Wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali harus mematuhi 13 kewajiban utama:
Pembayaran Pungutan Wisata Setiap turis asing wajib membayar pungutan sebesar Rp150.000 melalui website resmi lovebali.baliprov.go.id sebelum atau selama berada di Bali.
Tata Cara Berpakaian Pengunjung diwajibkan mengenakan pakaian sopan dan pantas saat mengunjungi tempat suci, objek wisata, maupun tempat umum.
Penghormatan Terhadap Budaya Wisatawan harus menghormati adat istiadat, tradisi, dan simbol-simbol keagamaan Hindu Bali, terutama selama prosesi upacara.
Pemandu Wisata Berizin Setiap kunjungan ke objek wisata wajib didampingi pemandu resmi yang memahami budaya dan kondisi lokal.
Penukaran Mata Uang Transaksi penukaran uang asing hanya boleh dilakukan di money changer resmi yang memiliki izin Bank Indonesia.
Sistem Pembayaran Digital Seluruh transaksi pembayaran wajib menggunakan QRIS (QR Code Standar Indonesia).
Penggunaan Mata Uang Rupiah Semua transaksi di Bali harus menggunakan mata uang Rupiah.
Persyaratan Berkendara Wisatawan yang menyetir wajib memiliki SIM internasional atau nasional yang masih berlaku.
Transportasi Resmi Hanya diperbolehkan menggunakan kendaraan roda empat yang berizin resmi.
Akomodasi Berizin Tempat menginap harus memiliki izin usaha yang sah.
Keselamatan Berkendara Wajib mematuhi semua peraturan lalu lintas, termasuk penggunaan helm untuk pengendara motor.
Kebersihan Lingkungan Wajib membuang sampah pada tempat yang disediakan.
Kepatuhan Aturan Khusus Harus mematuhi peraturan khusus yang berlaku di masing-masing objek wisata.
Larangan Khusus di Bali
Selain kewajiban, terdapat 8 larangan keras yang harus diperhatikan:
Akses ke Tempat Suci Dilarang memasuki area utama pura kecuali untuk ibadah. Perempuan yang sedang menstruasi dilarang masuk pura.
Aktivitas di Pohon Sakral Dilarang keras memanjat pohon yang disakralkan.
Perilaku di Tempat Suci Tidak diperbolehkan berfoto dengan pose tidak pantas di area suci.
Kebersihan Lingkungan Dilarang membuang sampah sembarangan di tempat umum.
Penggunaan Plastik Plastik sekali pakai seperti kantong kresek dan sedotan plastik dilarang digunakan.
Ujaran Kebencian Tidak diperkenankan mengucapkan kata-kata kasar atau menyebarkan ujaran kebencian, termasuk di media sosial.
Aktivitas Bisnis Ilegal Dilarang bekerja atau berbisnis tanpa memiliki dokumen resmi.
Perdagangan Barang Ilegal Dilarang terlibat dalam jual beli narkoba, artefak budaya, atau satwa/langka yang dilindungi.
Sanksi bagi Pelanggar
Pemerintah Bali akan memberikan sanksi tegas bagi yang melanggar:
Sanksi Administratif: Tidak diperbolehkan masuk objek wisata bagi yang belum membayar pungutan
Sanksi Hukum: Denda hingga proses pidana sesuai peraturan yang berlaku
Mekanisme Pelaporan: Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran melalui WhatsApp ke nomor 081287590999
Aturan ini dibuat untuk menjaga keseimbangan antara pariwisata dan pelestarian budaya Bali. Wisatawan diharapkan memahami dan mematuhi semua ketentuan agar bisa menikmati keindahan Pulau Dewata dengan nyaman.