Leet Media

Setelah Kepala Babi, Kantor Tempo Kembali Diteror dengan Kiriman Bangkai Tikus!

March 22, 2025 By Rio Baressi

Sumber: Tempo.co

22 Maret 2025 – Kantor redaksi Tempo kembali menghadapi teror setelah sebelumnya menerima paket kepala babi. Kali ini, ancaman datang dalam bentuk kiriman paket yang berisi enam bangkai tikus tanpa kepala. Insiden ini terjadi pada Sabtu, 22 Maret 2025, pukul 08.00 WIB, dan semakin memperjelas adanya upaya intimidasi terhadap kebebasan pers di Indonesia.

Kronologi Penemuan Paket Mencurigakan

Seorang petugas kebersihan pertama kali menemukan kotak kardus yang dibungkus dengan kertas kado bermotif bunga mawar merah. Awalnya, ia mengira paket tersebut berisi makanan. Namun, ketika dibuka, kotak tersebut ternyata berisi kepala tikus yang telah dipenggal.

Sontak, petugas kebersihan tersebut memanggil rekan-rekannya serta petugas keamanan kantor Tempo. Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan enam bangkai tikus yang kepalanya terpisah dan ditumpuk di atas tubuhnya. Tidak ada pesan atau tulisan yang menyertai paket tersebut.

Modus Operandi Peneror

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, teror ini diduga dilakukan oleh orang tak dikenal yang melemparkan paket ke dalam kompleks kantor Tempo pada pukul 02.11 WIB. Rekaman CCTV menunjukkan bahwa paket tersebut sempat mengenai sebuah mobil yang sedang diparkir sebelum akhirnya jatuh ke aspal. Mobil tersebut pun ditemukan memiliki bekas baret akibat benturan.

Ancaman Sebelumnya terhadap Tempo

Sebelum menerima kiriman bangkai tikus, Tempo lebih dulu mendapatkan paket berisi kepala babi tanpa telinga pada 19 Maret 2025. Paket tersebut dikirim oleh seseorang yang menggunakan atribut aplikasi pengiriman barang dan ditujukan kepada wartawan desk politik serta host siniar Bocor Alus Politik, Francisca Christy Rosana.

Selain teror fisik, Tempo juga menerima ancaman melalui media sosial. Pada 21 Maret 2025, akun Instagram @derrynoah mengirim pesan dengan ancaman “sampai mampus kantor kalian.” Ancaman ini semakin memperjelas bahwa aksi teror ini adalah bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers.

Pernyataan Pemimpin Redaksi Tempo

Menanggapi rentetan ancaman yang diterima oleh redaksi Tempo, Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, mengecam aksi teror ini.

“Pengirimnya dengan sengaja meneror kerja jurnalis. Jika tujuannya untuk menakuti, kami tidak gentar. Tapi, setop tindakan pengecut ini,” tegas Setri.

Setri juga telah melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Pada 21 Maret 2025, ia mendatangi Markas Besar Polri untuk melaporkan pengiriman kepala babi, dan barang bukti telah diserahkan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Polisi Turun Tangan Mengusut Teror

Menyusul insiden ini, Mabes Polri telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus teror terhadap Tempo. Sebanyak 20 polisi dikirim ke kantor redaksi Tempo untuk mengamankan barang bukti berupa kardus berisi bangkai tikus. Hingga saat ini, penyelidikan masih berlangsung untuk mengidentifikasi pelaku dan motif di balik aksi tersebut.

Latar Belakang Teror terhadap Media di Indonesia

Teror terhadap jurnalis dan media bukanlah hal baru di Indonesia. Banyak kasus serupa terjadi ketika media mengungkap berita-berita sensitif yang berkaitan dengan kepentingan politik atau kepentingan kelompok tertentu.

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mencatat bahwa sepanjang tahun 2024, terdapat lebih dari 50 kasus intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis di berbagai daerah. Bentuk teror bisa beragam, mulai dari ancaman fisik, serangan digital, hingga kriminalisasi terhadap jurnalis yang memberitakan kasus-kasus tertentu.

Organisasi internasional seperti Reporters Without Borders (RSF) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) telah berulang kali mengecam tindakan semacam ini. Mereka menilai bahwa serangan terhadap media adalah bentuk pembungkaman kebebasan pers yang tidak boleh dibiarkan.

Teror terhadap Tempo melalui pengiriman bangkai hewan menjadi bukti nyata bahwa ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia masih sangat nyata. Meski begitu, redaksi Tempo menegaskan bahwa mereka tidak akan gentar menghadapi intimidasi ini.

Keberanian media dalam menyampaikan kebenaran harus tetap dijaga. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diharapkan dapat bertindak tegas dan mengusut kasus ini hingga tuntas, guna memberikan rasa aman kepada para jurnalis di Indonesia.