March 12, 2025 By Diva Permata Jaen
13 Maret 2025 – Sejumlah musisi papan atas Indonesia, termasuk Armand Maulana, Ariel NOAH, dan Raisa, resmi mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini bertujuan untuk memperjuangkan keadilan dalam pengelolaan hak cipta dan royalti di industri musik Tanah Air.
Sebanyak 29 musisi lintas generasi mengajukan permohonan uji materi terhadap UU Hak Cipta. Gugatan ini didaftarkan dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025. Langkah ini berawal dari keprihatinan para penyanyi atas berbagai permasalahan dalam implementasi hak cipta, seperti:
Armand Maulana dan sejumlah penyanyi tergabung dalam Gerakan Satu Visi (Vibrasi Suara Indonesia), yang berkomitmen memperjuangkan sistem royalti yang lebih adil bagi pelaku industri musik. Gerakan ini melanjutkan langkah-langkah sebelumnya yang diinisiasi Ahmad Dhani dan Aksi Bersatu.
Menurut unggahan Armand Maulana di media sosial, mereka menginginkan negara hadir memberikan kepastian hukum yang berkeadilan untuk semua pihak.
“Kami mendorong adanya revisi agar UU Hak Cipta menjadi lebih inklusif,” ungkapnya.
Berikut daftar penyanyi yang mengajukan gugatan UU Hak Cipta ke MK:
Persoalan hak cipta semakin menjadi perhatian publik setelah kasus Agnez Mo. Ia dinyatakan melanggar hak cipta dengan menyanyikan lagu tanpa izin, sehingga diwajibkan membayar denda Rp1,5 miliar kepada pencipta lagu Ari Bias. Kasus ini menunjukkan pentingnya regulasi yang jelas terkait pembagian royalti dan hak cipta.
Gugatan ini menjadi langkah penting dalam memperbaiki ekosistem musik Indonesia. Sebagai industri kreatif, musik membutuhkan regulasi yang melindungi semua pihak, baik pencipta maupun penyanyi. Dengan gugatan ini, para musisi berharap MK dapat memberikan keputusan yang mendukung keadilan dan keberlanjutan industri musik nasional.
Related Tags & Categories :