Leet Media

Indonesia Raya dalam Bentuk Piringan Hitam, Hadir dengan 8 Versi Berbeda!

March 12, 2025 By Abril Geralin

12 Maret 2025 – Dalam upaya pelestarian warisan budaya nasional, Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia telah meluncurkan sebuah artefak bersejarah yang memiliki nilai penting bagi identitas bangsa. Piringan hitam atau vinyl yang berisi delapan versi lagu kebangsaan Indonesia Raya dirilis pada Minggu, 9 Maret 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Musik Nasional.

Pelestarian Rekaman Bersejarah

source: Seven Hub

Piringan hitam Indonesia Raya merupakan bentuk penghormatan terhadap W.R. Supratman, pahlawan nasional pencipta lagu kebangsaan yang lahir pada 9 Maret 1903. Peluncuran ini dilakukan setelah agenda dialog bertema ‘Memaknai Hari Musik Nasional 2025 dengan Semangat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya’ di Gedung Insan Berprestasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan bahwa lagu Indonesia Raya bukan sekadar lagu, melainkan simbol perjuangan, persatuan, dan tekad dalam menjaga keutuhan serta kejayaan bangsa. “Melalui lagu ini kita juga diingatkan untuk terus berkarya, berkontribusi, dan menjaga budaya musik Indonesia sebagai warisan berharga yang harus dilestarikan,” ujar Fadli pada acara tersebut.

Delapan Versi Lagu Kebangsaan

Piringan hitam yang diluncurkan memuat delapan versi berbeda dari lagu Indonesia Raya, menunjukkan evolusi lagu kebangsaan dari masa ke masa. Di antaranya terdapat versi instrumental yang pertama kali diperdengarkan pada Kongres Pemuda II tahun 1928 yang kemudian direkam oleh Yo Kim Tjan, versi yang beredar pada masa pendudukan Jepang dengan tempo sedikit lebih cepat, versi yang diaransemen ulang oleh Jos Cleber pada tahun 1951, serta beberapa versi lainnya dari era 1970-an, 1980-an, dan 1990-an.

“Ini adalah bagian dari upaya melihat perjalanan atau transformasi lagu Indonesia Raya hingga menjadi versi yang kita kenal saat ini,” jelas Fadli Zon. Ia menambahkan bahwa melalui peluncuran vinyl ini, publik dapat mengetahui nilai historis lagu kebangsaan tersebut.

Distribusi Terbatas dan Digitalisasi

Menteri Kebudayaan menjelaskan bahwa produksi piringan hitam tersebut akan dilakukan secara terbatas, sekitar seribu keping. Namun, ia meyakinkan bahwa versi digital dari lagu tersebut akan dapat diakses secara luas nantinya. “Akan kami sebarluaskan, mungkin ke sekolah-sekolah, di website juga, dan sebagainya,” kata Fadli Zon.

“Nanti kita akan berusaha menyebarluaskannya termasuk ke sekolah-sekolah, mungkin dalam bentuk digitalnya,” tambahnya dalam acara peringatan Hari Musik Nasional. Tujuannya agar seluruh masyarakat dapat mendengar dan mendapatkan isi dari piringan hitam itu sendiri.

Apresiasi dari Keluarga W.R. Supratman

Source: Liputan6.com

Perwakilan keluarga W.R. Supratman yang diwakili oleh Budi Harry, cucu dari adik kandungnya, mengapresiasi langkah Kementerian Kebudayaan dalam melestarikan lagu Indonesia Raya. “Kami, keluarga besar W.R. Supratman, mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Kebudayaan atas peluncuran album vinyl ini. Ini sangat penting,” ucap Budi.

“Pelestarian lagu kebangsaan Indonesia Raya sangatlah krusial agar tidak dilupakan oleh generasi-generasi mendatang,” tambahnya. Budi yakin perilisan ini juga bisa menambah nasionalisme masyarakat dalam melestarikan lagu kebangsaan untuk generasi mendatang.

Komitmen Pemerintah terhadap Musik Indonesia

Menteri Kebudayaan menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen mendukung ekosistem musik melalui perlindungan hak kekayaan intelektual, kolaborasi lintas sektor, dan inovasi berbasis budaya. “Musik, sebagaimana kebudayaan, harus mampu menjadi kekuatan pemersatu bangsa serta menjadi instrumen diplomasi budaya Indonesia di panggung dunia,” ujar Fadli.

Ia menambahkan bahwa upaya peluncuran kaset vinyl untuk lagu Indonesia Raya ini dilakukan untuk memastikan perlindungan hak moral dan ekonomi para penciptanya, sesuai dengan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan No. 5 Tahun 2017 dan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Kekayaan Musik Tradisional Indonesia

Fadli Zon menyebutkan bahwa Indonesia memiliki lebih dari 1.000 jenis musik tradisional yang tersebar di berbagai daerah, dari Sabang sampai Merauke, serta lebih dari 200 alat musik tradisional yang terdaftar. Beberapa bentuk musik tradisional Indonesia telah mendapatkan pengakuan internasional, seperti Angklung (2010), Tari Saman (2011), Gamelan (2021), dan Kolintang (2024) yang telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda oleh UNESCO.

“Karenanya perlu usaha-usaha meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik Indonesia. Kekayaan musik Indonesia sangat luas dan beragam, mencerminkan keragaman budaya dan etnis di seluruh Nusantara,” katanya.

Dengan peluncuran piringan hitam lagu Indonesia Raya ini, Kementerian Kebudayaan berharap dapat memperkuat pemaknaan terhadap lagu kebangsaan serta meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap sejarah dan perjalanan musik nasional. Inisiatif ini menjadi salah satu langkah konkret dalam melestarikan warisan budaya bangsa untuk generasi saat ini dan masa depan.