March 11, 2025 By Abril Geralin
11 Maret 2025 – Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Namun, dibalik kemudahan akses informasi dan komunikasi, muncul juga berbagai bentuk kejahatan baru yang memanfaatkan platform digital. Salah satu kasus yang baru-baru ini terungkap adalah praktik pornografi melalui aplikasi live streaming berbayar di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Direktorat Reserse Siber (Dit Ressiber) Polda Jawa Barat berhasil membongkar praktik pornografi dengan modus live streaming bugil berbayar yang beroperasi di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui patroli siber oleh pihak kepolisian.
Dalam penggerebekan yang dilakukan, polisi menemukan sebuah kantor agensi yang digunakan sebagai pusat operasi. Di lokasi tersebut, ditemukan sejumlah perempuan yang sedang melakukan siaran langsung dalam keadaan tanpa busana. Mereka berinteraksi dengan pengguna aplikasi yang membayar untuk mengakses konten tersebut.
Sindikat ini menggunakan aplikasi bernama “Honey” atau “Hani” yang awalnya merupakan aplikasi komunikasi biasa seperti Bigo atau Tantan. Namun, aplikasi tersebut disalahgunakan untuk kegiatan pornografi yang dikoordinir oleh sebuah agensi.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa pemilik agensi berinisial DA berperan sebagai penggagas dan pembuat akun Instagram agensi. Melalui akun tersebut, DA mempromosikan layanan dan merekrut talent. Sementara itu, MAE bertugas sebagai pengurus agensi yang mengawasi para talent dan mengenakan denda jika mereka tidak memenuhi target harian.
Para talent yang direkrut, dengan inisial JZ, ST, NS, AA, dan SDR, melakukan video call dengan pengguna aplikasi dan menuruti permintaan mereka, termasuk memperlihatkan bagian tubuh sensitif. Sebagai imbalannya, talent menerima koin digital yang kemudian dikonversi menjadi uang tunai.
Direktur Ditressiber Polda Jawa Barat, Kombes Resza Ramadiansah, mengungkapkan bahwa para talent diwajibkan memenuhi target pendapatan mingguan antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta. Jika gagal mencapai target, mereka akan dikenakan denda oleh pihak pengelola agensi.
Rata-rata pendapatan para talent dan pengurus berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per minggu, tergantung pada pencapaian target masing-masing. Berdasarkan pemeriksaan, agensi ini telah beroperasi sejak tahun 2023 dengan merekrut talent melalui promosi di media sosial Instagram dan informasi dari mulut ke mulut.
Sementara itu, Dirressiber Polda Jawa Barat, AKBP Resza Ramadiansyah, mengungkap tersangka telah menjalankan agensi porno itu sejak 2023. Dia menyebut, agensi merekrut talent-nya lewat promosi di sosial media terutama Instagram.
“Ketertarikan mungkin dari mulut ke mulut dan melihat promosi dari Instagram,” katanya.
Dalam penggerebekan yang dilakukan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Ancaman hukuman untuk pelanggaran UU ITE adalah maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar. Sementara untuk pelanggaran UU Pornografi, para tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 6 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan keras tentang bahaya eksploitasi seksual online dan pentingnya pengawasan terhadap aplikasi-aplikasi yang berpotensi disalahgunakan. Perkembangan teknologi yang semakin canggih membutuhkan kewaspadaan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, penegak hukum, dan pengembang aplikasi.
Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan siber dan melindungi masyarakat dari ancaman serupa. Langkah-langkah preventif dan pengawasan yang ketat terhadap konten digital menjadi kunci dalam menanggulangi kejahatan pornografi online yang semakin kompleks.
Sebagai pengguna aplikasi digital, masyarakat juga diharapkan untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum dan norma sosial. Dengan kolaborasi antara penegak hukum dan masyarakat, diharapkan kejahatan pornografi digital dapat diminimalisir dan diberantas secara efektif