Leet Media

Jaksa Agung: Tersangka Korupsi Pertamina Bisa Dituntut Mati, karena periode pidana terjadi saat pandemi covid-19

March 6, 2025 By Diva Permata Jaen

Tribunnews.com

7 Maret 2025 – Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah di PT Pertamina menjadi sorotan publik setelah Jaksa Agung ST Burhanudin mengungkapkan kemungkinan tuntutan hukuman mati bagi para tersangka. Langkah ini diambil mengingat besarnya kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp193 triliun per tahun serta fakta bahwa tindak pidana tersebut terjadi di masa pandemi COVID-19, yang secara hukum dapat memperberat hukuman.

Penyidikan Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Dugaan Kerugian Negara dan Masa Terjadinya Tindak Pidana

Kasus ini berlangsung dari tahun 2018 hingga 2023, mencakup periode pandemi COVID-19 yang secara resmi dinyatakan sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu, seperti saat bencana nasional, dapat dikenakan hukuman mati.

Dalam skandal ini, tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina diduga telah dimanipulasi untuk keuntungan pribadi sejumlah pihak. Kejaksaan Agung menemukan indikasi penyimpangan dalam kontrak kerja sama dan pengelolaan sumber daya yang mengakibatkan kebocoran keuangan negara.

Pernyataan Jaksa Agung Terkait Tuntutan Hukuman Mati

Jaksa Agung ST Burhanudin menegaskan bahwa penyidikan akan terus dipantau, dan jika terbukti bahwa tindak pidana ini memenuhi syarat hukum untuk hukuman mati, maka Kejaksaan Agung tidak akan ragu untuk menuntut hukuman maksimal tersebut.

“Dalam kondisi yang demikian, bisa-bisa hukuman mati. Tapi kita akan lihat dulu nanti,” ujar Burhanudin.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga meminta tim Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) untuk mempercepat penyelesaian perkara ini guna mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Para Tersangka dan Perannya dalam Kasus Ini

Daftar Tersangka dari Internal Pertamina

Sejumlah pejabat dari internal Subholding Pertamina telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya:

Tersangka dari Pihak Swasta

Selain dari internal Pertamina, terdapat tiga tersangka dari sektor swasta yang diduga ikut berperan dalam kasus ini:

Modus Operandi Dugaan Korupsi

Berdasarkan hasil penyelidikan, skema korupsi dalam tata kelola minyak mentah ini melibatkan berbagai manipulasi dalam pengadaan dan distribusi minyak mentah. Penyelewengan dalam kontrak kerja sama dengan perusahaan swasta menjadi salah satu cara utama yang dilakukan oleh para pelaku. Selain itu, terjadi praktik mark-up harga minyak mentah untuk memperoleh keuntungan pribadi secara ilegal. Penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan sumber daya minyak di Pertamina juga terdeteksi dalam kasus ini. Tidak hanya itu, ada indikasi kuat bahwa data transaksi dan laporan keuangan dimanipulasi guna menutupi aliran dana ilegal yang merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar.

Perhitungan Kerugian Negara Masih Berlangsung

Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan jumlah pasti kerugian negara akibat kasus ini. Jaksa Agung ST Burhanudin mengimbau masyarakat untuk bersabar dan tidak terprovokasi oleh spekulasi yang berkembang di media sosial.

“Tunggu dan sabar, masyarakat harus tetap tenang, penyidik masih menghitung angka pasti kerugian negaranya,” kata Burhanudin.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga meminta masyarakat tetap mendukung PT Pertamina dalam upaya menjaga stabilitas pasokan bahan bakar minyak (BBM), terutama menjelang Hari Raya Idulfitri.

Ancaman Hukuman dan Dampak Kasus Ini

Hukuman yang Dapat Dijatuhkan

Sesuai dengan regulasi yang berlaku, para tersangka dalam kasus ini dapat dijerat dengan:

Jika terbukti bersalah dan memenuhi syarat keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam UU Tipikor, maka tidak menutup kemungkinan bagi tersangka untuk dijatuhi hukuman mati.

Dampak Kasus terhadap Kepercayaan Publik

Kasus ini menjadi ujian besar bagi pemerintah dalam memperbaiki tata kelola sektor energi nasional. Korupsi dalam industri minyak tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengancam stabilitas ekonomi dan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para pelaku korupsi, khususnya di sektor strategis seperti energi. Keputusan mengenai tuntutan hukuman mati akan bergantung pada hasil penyidikan lebih lanjut serta bukti-bukti yang diperoleh dari berbagai pihak.

Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah di PT Pertamina menunjukkan besarnya tantangan dalam memberantas korupsi di sektor energi. Dengan jumlah kerugian negara yang fantastis dan pelanggaran yang terjadi di masa pandemi, hukuman maksimal termasuk hukuman mati menjadi salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan oleh Kejaksaan Agung.

Penegakan hukum yang tegas terhadap kasus ini akan menjadi preseden penting dalam perang melawan korupsi di Indonesia. Masyarakat diharapkan tetap mengikuti perkembangan kasus ini dengan kritis dan mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.