Leet Media

Jika Gaji Kamu Rp10 Juta/Bulan, Selamat! Kamu Termasuk Orang Kaya Menurut Survei BPS

February 25, 2025 By Rio Baressi

25 Februari 2025 – Badan Pusat Statistik (BPS) telah merilis klasifikasi terbaru mengenai status ekonomi masyarakat Indonesia. Berdasarkan data terkini, seseorang dengan penghasilan Rp10 juta atau lebih per bulan tergolong sebagai bagian dari kelas atas. Artikel ini akan mengulas pengertian garis kemiskinan, klasifikasi ekonomi berdasarkan data BPS, dan tantangan hidup di bawah garis kemiskinan.

Memahami Garis Kemiskinan dan Klasifikasi Ekonomi

Apa Itu Garis Kemiskinan?

Garis kemiskinan adalah jumlah minimum pengeluaran yang diperlukan seseorang untuk memenuhi kebutuhan dasar, baik makanan maupun non-makanan, dalam satu bulan. Pada September 2024, BPS menetapkan garis kemiskinan sebesar Rp595.242 per kapita per bulan. Alokasi ini mencakup:

Perhitungan ini didasarkan pada harga pasar barang dan jasa pokok, seperti beras, telur, dan listrik, yang menjadi kebutuhan esensial masyarakat.

Klasifikasi Ekonomi Berdasarkan Data BPS

Menurut data BPS yang mengikuti standar Bank Dunia, masyarakat Indonesia dibagi ke dalam lima kategori berdasarkan pengeluaran per kapita per bulan:

  1. Miskin: Kurang dari Rp595.242
  2. Rentan Miskin: Rp595.242 hingga Rp874.390
  3. Hampir Menengah: Rp874.390 hingga Rp2.040.262
  4. Kelas Menengah: Rp2.040.262 hingga Rp9.909.844
  5. Kelas Atas: Lebih dari Rp9.909.844

Dengan demikian, seseorang dengan penghasilan minimal Rp10 juta per bulan termasuk dalam kategori kelas atas.

Tantangan Hidup di Bawah Garis Kemiskinan

Hidup dengan pengeluaran Rp21.250 per hari (setara Rp595.242 per bulan) membawa tantangan besar. Beberapa kebutuhan dasar yang perlu dialokasikan dengan anggaran terbatas ini meliputi:

Namun, dengan kenaikan harga barang pokok dan kebutuhan mendesak lainnya, banyak masyarakat yang kesulitan memenuhi kebutuhan tersebut, apalagi jika menghadapi situasi darurat seperti biaya kesehatan atau pendidikan.

Penurunan Angka Kemiskinan dan Tantangan ke Depan

Data BPS menunjukkan bahwa angka kemiskinan menurun dari 9,03% pada Maret 2024 menjadi 8,57% pada September 2024. Penurunan ini dipengaruhi oleh stabilitas harga bahan pokok dan berbagai program bantuan pemerintah. Meski demikian, tantangan dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, terutama di daerah pedesaan, tetap menjadi perhatian utama.

Perlukah Garis Kemiskinan Ditinjau Kembali?

Banyak pihak menganggap bahwa garis kemiskinan sebesar Rp595.242 per kapita per bulan tidak lagi relevan dengan kondisi ekonomi saat ini. Inflasi dan kenaikan harga barang telah menggerus daya beli masyarakat. Oleh karena itu, evaluasi berkala terhadap garis kemiskinan sangat diperlukan agar kebijakan yang diambil pemerintah lebih akurat dan berdampak positif.