February 19, 2025 By jay
19 Februari 2025 – Presiden Prabowo dikabarkan akan meresmikan bank emas pertama di Indonesia dengan rencana peluncuran pada 26 Februari 2025. Selain di Indonesia, bank emas juga sudah berjalan di negara seperti Turki, dan Malaysia. Akankah nanti Bank ini mengikuti jejak kesuksesan negara lain?.
Apa Itu Bank Emas
Bank emas atau bullion bank adalah lembaga keuangan yang memberikan fasilitas penyimpanan, perdagangan, dan pembiayaan berbasis emas. Di Indonesia, konsep ini akan segera diimplementasikan melalui kebijakan Presiden Prabowo Subianto. Keberadaan bank emas diharapkan dapat mengelola cadangan emas nasional secara lebih efektif dan mencegah aliran emas ke luar negeri.
“Kita akan bentuk bank emas. Jadi selama ini kita tidak punya bank untuk emas kita, tidak ada di Indonesia,” ujar Presiden dalam keterangan pers di Istana Merdeka pada Senin.
“Jadi emas kita (selama ini) banyak ditambang dan mengalir ke luar negeri. Kita ingin sekarang punya bank khusus untuk emas di Indonesia. Insyaallah kita akan resmikan tanggal 26 Februari,” lanjutnya.
Menurut definisi di dalam POJK 17/2024, kegiatan usaha bullion adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir menjelaskan dorongan kehadiran bank emas ini sejalan dengan produksi emas di Tanah Air yang mencapai angka puluhan ton, sehingga pemerintah pun ingin ada keterlibatan masyarakat yang lebih luas di dalamnya.
“Kebetulan kita ada bank syariah, ada pegadaian, ya kita coba dorong masyarakat juga mulai menabung emas. Nah ini akan meningkatkan reserve-nya (simpanan). Yang tadi cuma 70,83 itu bisa terus naik nanti,” ungkap Erick.
“Tetapi tidak hanya negara sendiri, tetapi bersama masyarakat yang memang kita pastikan ekonominya makin hari, makin baik,” lanjutnya.
Dikutip dari tempo.co pendirian bank emas di Indonesia didukung oleh regulasi yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion.
Regulasi ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam regulasi ini, kegiatan usaha bullion meliputi:
Saat ini, PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI) menjadi dua institusi pertama yang mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengelola bullion bank.
Pembentukan bank emas memberikan berbagai manfaat bagi pemerintah, perbankan, industri emas, dan masyarakat. Berikut adalah beberapa keuntungan utama dari keberadaan bank emas:
Dengan adanya bank emas, emas hasil tambang dalam negeri dapat dikelola secara domestik tanpa harus dikirim ke luar negeri. Hal ini akan mengurangi ketergantungan pada pasar luar negeri dan membantu menjaga stabilitas cadangan devisa.
Bank sentral dapat memanfaatkan emas sebagai instrumen stabilisasi moneter. Dengan mekanisme ini, ketahanan ekonomi nasional terhadap fluktuasi mata uang asing dapat lebih terjaga.
Industri perhiasan akan mendapatkan akses langsung ke sumber emas dari bullion bank. Selain itu, perusahaan pertambangan juga dapat memperoleh pembiayaan proyek melalui kontrak serah lindung nilai (forward hedge contract), di mana bullion bank bertindak sebagai penjamin transaksi.
Menurut Menteri BUMN Erick Thohir, keberadaan bank emas berpotensi meningkatkan PDB Indonesia hingga Rp 245 triliun serta menciptakan sekitar 800 ribu lapangan kerja baru. Hal ini menjadikan bank emas sebagai salah satu motor penggerak ekonomi nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan bahwa bullion bank juga dapat menjadi instrumen penyimpanan dana haji. Saat ini, masyarakat yang menabung dalam bentuk mata uang rentan terhadap inflasi, yang dapat mengurangi daya beli mereka saat giliran keberangkatan haji tiba dalam 7-10 tahun ke depan.
Dengan menabung dalam bentuk emas, nilai tabungan akan lebih stabil dan dapat disesuaikan dengan kenaikan biaya haji. Dengan demikian, bullion bank dapat menjadi solusi bagi calon jamaah haji untuk mengamankan nilai simpanan mereka.
Dengan regulasi yang jelas dan dukungan penuh dari pemerintah, bank emas berpotensi menjadi instrumen keuangan penting dalam menjaga stabilitas moneter, meningkatkan investasi, serta memberikan manfaat bagi berbagai sektor.
Mengutip Antara, konsep bank emas telah berhasil diterapkan di beberapa negara, seperti Turki dan Malaysia. Di kedua negara tersebut, emas dianggap sebagai instrumen investasi dan aset pelindung yang memiliki tingkat kepercayaan tinggi di masyarakat.
Misalnya di Turki, bank emas telah berkembang pesat sebagai bagian dari upaya diversifikasi sistem keuangan. Bank-bank di negara tersebut memungkinkan masyarakat menyimpan emas dalam bentuk fisik yang dikonversi ke dalam rekening emas digital. Beberapa bank seperti Kuveyt Türk dan Türkiye Bankas menyediakan layanan berupa akun emas, transfer emas elektronik, serta deposito emas yang didukung oleh emas fisik yang disimpan dengan aman.
Sementara di Malaysia, bank-bank besar seperti Maybank, CIMB, dan Public Bank menawarkan akun investasi emas yang memudahkan nasabah dalam membeli dan menjual emas secara digital. Penerapan konsep bank emas di Malaysia mendapat dukungan penuh dari pemerintah melalui regulasi yang jelas serta sosialisasi yang luas. Selain itu, bank emas di negara tersebut juga terintegrasi dengan sistem keuangan syariah.