February 11, 2025 By jay
11 Februari 2025 – Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah mematangkan kebijakan fleksibilitas kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema 2 hari Work From Anywhere (WFA) dan 3 hari Work From Office (WFO).
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan publik tanpa mengesampingkan efisiensi anggaran. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Zudan Arif menjelaskan bahwa fleksibilitas kerja tetap mengutamakan kewajiban ASN untuk menjalankan pekerjaan sesuai dengan ketentuan jam kerja yang fleksibel baik dalam waktu maupun lokasi. Aturan ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, khususnya Pasal 4 huruf f, yang mengatur pentingnya disiplin kerja dalam berbagai situasi.
Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Dengan penerapan WFA, diharapkan ASN dapat mengurangi biaya operasional yang tidak perlu sekaligus meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam menjalankan tugas.
“Efisiensi anggaran sesuai instruksi presiden ini dapat kami jadikan peluang untuk meningkatkan efektivitas kinerja BKN, sekaligus untuk mengukur efektivitas Sistem Informasi ASN (SIANS) terintegrasi yang kami miliki,” ujar Kepala BKN, Zudan Arif.
Zudan Arif mengajak ASN untuk memanfaatkan efisiensi anggaran ini sebagai peluang untuk meningkatkan kecepatan pelayanan dan memenuhi ekspektasi masyarakat. Pola kerja WFA juga akan dievaluasi secara rutin setiap bulan untuk memastikan implementasinya berjalan efektif.
“Jadikan efisiensi ini untuk membranding profesi ASN, agar stakeholder dapat melihat bahwa BKN mampu bekerja secara efektif, efisien, dan berpacu lada target kinerja yang dicapai,” tuturnya.
Sebagai langkah konkret, BKN telah menetapkan sepuluh rencana kebijakan untuk mendukung efisiensi, antara lain:
Meski kebijakan ini menawarkan berbagai manfaat, pengawasan menjadi aspek penting untuk memastikan efektivitasnya. Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap ASN yang bekerja dari rumah. Target kerja yang jelas harus ditetapkan, dan output pekerjaan menjadi salah satu tolok ukur kinerja.
“Ya, kalau kemarin diskusi kami dengan Pak Mendagri kan, dengan dirumahkannya ASN itu juga harus hati-hati. Jadi itu setelah Pak Mendagri kemarin, jangan sampai work from home jadi rest to home gitu,” kata Doli.
“Harus dikasih target kerja, misalnya kalau satu isu apa yang harus diselesaikan, kemudian apa output dari pekerjaan itu, itu menjadi salah satu ukuran yang harus nanti diawasi oleh masing- masing kementerian apabila ada ASN yang kerja dari rumah,” sambungnya.
Doli juga mengingatkan agar penghematan anggaran tidak mengarah pada pengurangan jumlah pegawai secara besar-besaran, karena dampak sosialnya bisa signifikan.
“Oh iya, nah ini kalau pengurangan pegawai ini menurut saya harus hati- hati. Karena itu akan juga nanti berdampak masalah sosial ya, kita kan juga harus berpikir bahwa ASN-ASN kita ini juga punya keluarga, punya anak yang harus disekolahkan dan segala macam itu. Nah untuk mengurangi pekerjaan apalagi jumlahnya cukup banyak, saya kira harus dipertimbangkan dan harus dikaji secara mendalam ya. Efeknya nanti seperti apa” ujarnya.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menyatakan bahwa hingga kini Pemprov DKI Jakarta masih menerapkan lima hari kerja penuh di kantor. Teguh menyebut bahwa kebijakan WFA masih dalam tahap kajian untuk memastikan efektivitasnya. Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan kebijakan yang diambil sesuai dengan kebutuhan dan kondisi kerja ASN di wilayahnya.
“Untuk DKI Jakarta sebenarnya masih lima hari kerja,” ucapnya saat ditemui di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025).
“Itu masih kami kaji ya untuk masalah WFA atau work from home (WFH). Kami akan tentukan kemudian bagaimana yang terbaik,” Sambungnya.
BKN berharap kebijakan WFA dapat menjadi inovasi untuk mempermudah dan mempercepat pekerjaan, termasuk mengidentifikasi pegawai bertalenta digital. Prof. Zudan menegaskan bahwa efisiensi ini harus menjadi upaya untuk mem-branding profesi ASN agar lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil. Dengan evaluasi rutin, kebijakan ini diharapkan mampu menjawab tantangan sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik di seluruh Indonesia.