Leet Media

Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah di Indonesia, Mulai dari PPh hingga Pajak Kendaraan

October 22, 2026 By RB

Pajak pusat dan pajak daerah merupakan dua jenis pungutan yang berperan penting dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik di Indonesia. Meski sama-sama menjadi sumber penerimaan pemerintah, keduanya memiliki perbedaan dari segi kewenangan pengelolaan, jenis pajak, hingga penggunaan dana yang dikumpulkan. Perbedaan tersebut diatur melalui sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Apa Itu Pajak Pusat dan Pajak Daerah?

Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara atau daerah yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang. Pembayarannya tidak memberikan imbalan langsung kepada wajib pajak, tetapi hasilnya digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan pemerintahan dan kepentingan masyarakat.

Pajak pusat dikelola oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan. Penerimaannya masuk ke kas negara dan menjadi salah satu sumber utama pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara itu, pajak daerah dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau instansi terkait. Penerimaannya menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk mendukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dengan demikian, perbedaan mendasar keduanya terletak pada pihak yang mengelola pajak dan cakupan kebutuhan pemerintahan yang dibiayai.

Jenis-Jenis Pajak Pusat di Indonesia

Pajak pusat mencakup sejumlah pungutan yang berlaku secara nasional. Beberapa jenisnya berkaitan dengan penghasilan, konsumsi barang dan jasa, serta kepemilikan dokumen tertentu.

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan atau PPh dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha. Penghasilan tersebut dapat berupa gaji, upah, keuntungan usaha, bunga, dividen, dan royalti.

Besaran pajak mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku, termasuk penerapan tarif progresif untuk lapisan penghasilan kena pajak tertentu.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN merupakan pajak atas konsumsi Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean. Pajak ini berkaitan dengan aktivitas produksi dan distribusi barang maupun jasa.

Selain PPN, terdapat Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dikenakan terhadap barang-barang yang memenuhi kriteria sebagai barang mewah sesuai ketentuan perundang-undangan.

3. Bea Meterai dan PBB-P5L

Bea Meterai dikenakan terhadap dokumen tertentu yang diatur dalam peraturan perpajakan, termasuk dokumen yang berkaitan dengan transaksi atau perbuatan hukum.

Adapun Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB-P5L) tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat. Jenis pajak ini berbeda dari PBB untuk sektor perdesaan dan perkotaan yang dikelola pemerintah daerah.

Jenis-Jenis Pajak Daerah di Indonesia

Pajak daerah terbagi berdasarkan tingkat pemerintahan yang berwenang memungutnya, yaitu pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten atau kota.

1. Pajak Tingkat Provinsi

Pajak yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Alat Berat (PAB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), dan Pajak Rokok.

Pemerintah provinsi juga memiliki kewenangan memungut opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Penerimaan dari pajak tersebut mendukung pembiayaan kebutuhan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Pajak Tingkat Kabupaten dan Kota

Pajak kabupaten atau kota mencakup Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak MBLB, dan Pajak Sarang Burung Walet.

Selain itu, terdapat Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang mencakup beberapa kelompok konsumsi, seperti makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.

Penerimaan pajak tersebut membantu pemerintah daerah membiayai pelayanan publik dan pembangunan sesuai kebutuhan wilayah masing-masing.

UU HKPD Mengatur Reformasi Pajak Daerah

Salah satu perubahan penting dalam sistem perpajakan daerah adalah pemberlakuan UU HKPD yang menggantikan kerangka UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Regulasi ini menyederhanakan pengelompokan pajak daerah sekaligus memperkuat hubungan keuangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota.

Dua mekanisme yang diperkenalkan dalam reformasi tersebut adalah PBJT dan opsen pajak. PBJT menggabungkan sejumlah jenis pajak konsumsi daerah ke dalam satu kelompok, sedangkan opsen merupakan pungutan tambahan berdasarkan persentase tertentu dari pokok pajak yang menjadi dasar pengenaannya.

Penerapan opsen PKB dan BBNKB mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Mekanisme ini dirancang agar penerimaan bagian kabupaten atau kota dapat disalurkan secara langsung, sehingga mengurangi ketergantungan pada mekanisme bagi hasil antarpemerintah daerah.

Mengapa Perbedaan Pajak Pusat dan Daerah Penting?

Pembagian kewenangan pajak memungkinkan pemerintah pusat membiayai kebutuhan nasional, sementara pemerintah daerah memiliki sumber pendapatan untuk menjalankan urusan pemerintahan di wilayahnya.

Pajak pusat mendukung pembiayaan APBN, termasuk pembangunan infrastruktur nasional dan program pemerintah. Sebaliknya, pajak daerah menjadi salah satu sumber PAD yang dapat digunakan untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan lokal.

Pada akhirnya, pajak pusat dan pajak daerah merupakan bagian dari sistem keuangan yang saling melengkapi. Pengelolaan keduanya, bersama mekanisme transfer ke daerah seperti Dana Bagi Hasil (DBH), berperan dalam mendukung pemerataan pembangunan dan keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat.

Related Tags & Categories :

Leet OG

Leethania