October 8, 2026 By RB

Struktur pemerintahan Indonesia mengalami perubahan signifikan dari era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Joko Widodo (Jokowi), hingga Prabowo Subianto. Jika dua pemerintahan sebelumnya memiliki struktur pejabat inti yang relatif terbatas, Kabinet Merah Putih di bawah Prabowo memperluas jajaran eksekutif hingga diperkirakan mencapai 166 pejabat. Perubahan ini memunculkan perdebatan mengenai efektivitas birokrasi, kebutuhan anggaran negara, dan pembagian kewenangan antarlembaga.
Berdasarkan kajian komparatif dalam dokumen yang menjadi sumber artikel ini, jumlah pejabat inti kepresidenan meningkat dari sekitar 70–80 orang pada era SBY menjadi 85–90 orang pada era Jokowi. Sementara itu, pada pemerintahan Prabowo, jumlah tersebut diperkirakan mencapai 166 orang.
Perbandingan ini mencakup menteri, wakil menteri, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), penasihat khusus, utusan khusus, staf khusus, serta kepala badan atau lembaga setingkat menteri.
Pada era SBY, Kabinet Indonesia Bersatu II terdiri dari 34 menteri, yakni tiga menteri koordinator dan 31 menteri teknis. Jumlah tersebut tetap mengikuti batas maksimal kementerian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Di era Jokowi, jumlah menteri tetap 34 orang, terdiri dari empat menteri koordinator dan 30 menteri teknis. Meski jumlah menteri tidak bertambah, struktur pendukung presiden berkembang melalui penguatan staf khusus dan lembaga seperti Kantor Staf Presiden (KSP).
Sementara itu, pemerintahan Prabowo memiliki delapan menteri koordinator dan 41 menteri teknis, sehingga totalnya mencapai 49 menteri. Jumlah wakil menteri juga meningkat menjadi 54 posisi, termasuk wakil menteri koordinator.
Salah satu perubahan paling menonjol terlihat pada Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres. Pada era SBY, lembaga ini memiliki sembilan anggota sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006.
Pada era Jokowi, jumlah anggota Wantimpres berada di kisaran sembilan hingga 11 orang. Namun, pada pemerintahan Prabowo, jumlahnya meningkat menjadi 26 anggota setelah perubahan regulasi menghapus batas maksimal keanggotaan.
Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden, baik berdasarkan permintaan maupun inisiatif sendiri. Lembaga ini juga dapat meminta informasi dari kementerian dan instansi pemerintah untuk mendukung penyusunan rekomendasi.
Bertambahnya jumlah anggota membuka ruang bagi keterlibatan tokoh dari beragam latar belakang. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada kualitas masukan, pembagian tugas, dan kemampuan lembaga menghasilkan pertimbangan yang berguna bagi pengambilan keputusan pemerintah.
Selain Wantimpres, pemerintahan Prabowo memiliki 10 penasihat khusus dan tujuh utusan khusus presiden. Kedua jenis jabatan ini memiliki fungsi berbeda.
Penasihat khusus berfokus pada analisis dan rekomendasi kebijakan berdasarkan bidang keahlian masing-masing. Sementara itu, utusan khusus dapat mewakili presiden untuk menjalankan penugasan tertentu, termasuk inisiatif lintas kementerian dan diplomasi tematik.
Keduanya memiliki hak keuangan dan fasilitas yang mengacu pada ketentuan jabatan setingkat menteri. Di sisi lain, staf khusus presiden tetap memiliki batas maksimal 15 posisi.
Perluasan struktur tersebut menunjukkan bahwa dukungan terhadap presiden tidak hanya bertumpu pada kementerian, tetapi juga pada berbagai jabatan dan lembaga yang bekerja di sekitar pusat pemerintahan.
Besarnya struktur pemerintahan membawa konsekuensi terhadap kebutuhan belanja negara. Pengeluaran tidak hanya mencakup gaji pejabat, tetapi juga fasilitas, perjalanan dinas, kendaraan operasional, kantor, tenaga pendukung, serta kebutuhan administrasi lainnya.
Dalam kajian yang dirujuk dokumen, estimasi biaya operasional tambahan akibat pembengkakan kementerian mencapai Rp777 miliar per tahun untuk skenario minimum. Sementara itu, kajian LPEM FEB UI yang dikutip dalam dokumen memperkirakan potensi pembengkakan anggaran dalam rentang Rp39,55 triliun hingga Rp158,21 triliun, bergantung pada skenario yang digunakan.
Angka-angka tersebut merupakan proyeksi kajian, bukan nilai pengeluaran aktual yang telah dipastikan terjadi. Karena itu, penilaiannya perlu mempertimbangkan asumsi perhitungan dan komponen belanja yang dimasukkan.
Selain persoalan anggaran, banyaknya lembaga juga berpotensi memperpanjang proses koordinasi. Tumpang tindih kewenangan dapat muncul ketika sejumlah kementerian, badan, dan penasihat menangani persoalan yang beririsan. Kondisi tersebut berisiko memperlambat pengambilan keputusan apabila tidak disertai pembagian tugas yang jelas.
Perbandingan kabinet era SBY, Jokowi, dan Prabowo memperlihatkan pergeseran dari struktur eksekutif yang relatif terbatas menuju pemerintahan dengan jaringan pejabat dan lembaga pendukung yang jauh lebih luas.
Meski struktur besar dapat membuka ruang koordinasi dan mengakomodasi beragam kepentingan, jumlah pejabat bukan satu-satunya ukuran keberhasilan pemerintahan. Efektivitas penggunaan anggaran, kejelasan kewenangan, kualitas rekomendasi kebijakan, dan hasil program bagi masyarakat tetap menjadi tolok ukur penting.
Tantangan bagi pemerintahan Prabowo adalah memastikan perluasan Kabinet Merah Putih benar-benar meningkatkan kinerja pemerintahan, bukan justru menambah beban fiskal dan memperumit birokrasi. Dengan demikian, evaluasi terhadap hasil kerja dan akuntabilitas setiap lembaga menjadi bagian penting dalam menilai efektivitas struktur pemerintahan Indonesia.