October 8, 2026 By RB

Sebanyak 313 narapidana dari lima wilayah dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu (7/10/2026). Dari jumlah tersebut, 115 warga binaan berasal dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok, termasuk mereka yang dikaitkan dengan video viral pesta narkoba. Pemindahan ini menjadi bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk memperkuat pengamanan, menindak pelanggaran, serta menempatkan narapidana sesuai tingkat risiko dan kebutuhan pembinaan masing-masing.
Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan pemindahan narapidana merupakan bagian dari penataan dan penguatan sistem pengamanan di lingkungan pemasyarakatan.
“Hari ini, sebanyak 313 narapidana kembali dipindahkan ke Nusakambangan,” kata Tatan kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Menurut Tatan, pemindahan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk tingkat risiko, pelanggaran yang dilakukan, serta kebutuhan pembinaan setiap warga binaan.
Adapun 313 narapidana yang dipindahkan berasal dari lima wilayah, yakni Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Selatan, dan Jawa Timur.
Dari keseluruhan jumlah tersebut, sebanyak 115 warga binaan berasal dari Rutan Kelas I Depok. Sebagian di antaranya merupakan narapidana yang dikaitkan dengan video viral dan menjadi sorotan publik beberapa hari terakhir.
Pemindahan warga binaan dari Rutan Depok menjadi salah satu perhatian dalam kebijakan pemindahan narapidana kali ini. Langkah tersebut dilakukan setelah muncul video viral yang dikaitkan dengan pesta narkoba di dalam rutan.
Tatan membenarkan bahwa warga binaan yang terdampak peristiwa tersebut termasuk dalam kelompok yang dipindahkan ke Nusakambangan.
“Untuk yang di Rutan Depok ini ada 115 yang kami pindahkan, termasuk juga yang terdampak dalam video viral beberapa hari yang lalu. Kita sudah pindahkan,” ujar Tatan.
Ia menjelaskan, para narapidana tidak otomatis ditempatkan di lembaga pemasyarakatan dengan tingkat pengamanan yang sama. Penempatan ditentukan berdasarkan tingkat pelanggaran dan hasil asesmen terhadap masing-masing warga binaan.
Dengan mekanisme tersebut, Ditjenpas dapat menyesuaikan lokasi penempatan berdasarkan tingkat risiko dan kebutuhan pengamanan. Namun, tidak semua narapidana yang dipindahkan dapat diasumsikan memiliki tingkat pelanggaran atau risiko yang sama.
Tatan menegaskan bahwa pemindahan narapidana juga dimaksudkan untuk memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi warga binaan agar mematuhi peraturan selama menjalani masa pidana.
“Ini merupakan efek jera, kemudian sebagai peringatan. Kita tunjukkan kepada masyarakat bahwa kita tidak main-main dengan warga binaan yang melakukan pelanggaran, termasuk pegawai yang melakukan pelanggaran,” tegas Tatan.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penindakan terhadap pelanggaran di lingkungan pemasyarakatan tidak hanya ditujukan kepada warga binaan, tetapi juga pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran.
Meski demikian, pemindahan narapidana merupakan bagian dari pengelolaan keamanan dan pembinaan. Penentuan tempat penempatan tetap mempertimbangkan hasil asesmen serta karakteristik masing-masing warga binaan.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso, menjelaskan bahwa Pulau Nusakambangan memiliki sejumlah lembaga pemasyarakatan dengan klasifikasi tingkat pengamanan yang berbeda.
“Di Nusakambangan itu ada lapas super maximum security, maximum security, medium security, dan minimum security,” kata Mardi.
Keberadaan berbagai klasifikasi tersebut memungkinkan narapidana ditempatkan sesuai tingkat risiko dan kebutuhan pembinaannya. Setiap kategori pengamanan memiliki fungsi dalam pengelolaan warga binaan berdasarkan karakteristik dan tingkat risiko masing-masing.
Klasifikasi tersebut juga menjadi pertimbangan dalam menentukan lokasi penempatan narapidana yang dipindahkan dari berbagai daerah.
Pemindahan 313 narapidana ke Nusakambangan menunjukkan langkah Ditjenpas dalam menata penempatan warga binaan berdasarkan pertimbangan keamanan dan pembinaan.
Khusus bagi 115 warga binaan dari Rutan Depok, pemindahan tersebut mencakup mereka yang dikaitkan dengan video viral beberapa hari sebelumnya. Meski demikian, penempatan di Nusakambangan tidak berarti seluruh narapidana tersebut berada dalam kategori pengamanan tertinggi.
Melalui asesmen dan klasifikasi lapas, Ditjenpas dapat menentukan tingkat pengamanan yang sesuai dengan kondisi masing-masing narapidana. Kebijakan ini sekaligus menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan di dalam lembaga pemasyarakatan, baik bagi warga binaan maupun petugas.
Related Tags & Categories :