August 27, 2026 By RB

27 Agustus 2026 – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan dirinya bersama pimpinan DPR lainnya siap mengundurkan diri apabila Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset tidak disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Pernyataan tersebut disampaikan Dasco setelah menerima tuntutan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu atau AMPB di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Komitmen itu menjadi respons atas desakan AMPB agar DPR tidak hanya menjanjikan pengesahan, tetapi juga bertanggung jawab apabila target tersebut tidak terpenuhi.
Dasco menyampaikan pernyataan tersebut ketika menanggapi tuntutan AMPB yang meminta pimpinan DPR mundur jika RUU Perampasan Aset belum disahkan hingga batas waktu yang telah ditentukan.
“Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa,” kata Dasco.
Ia juga meminta masyarakat tidak meragukan komitmen parlemen untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurut Dasco, pimpinan DPR tidak memiliki kekhawatiran untuk memenuhi tuntutan yang disampaikan masyarakat.
“Kami tidak ada prasangka, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pimpinan DPR menyatakan kesediaan menerima konsekuensi apabila proses legislasi RUU Perampasan Aset tidak selesai sesuai waktu yang dijanjikan.
AMPB sebelumnya menyampaikan sejumlah tuntutan kepada DPR. Salah satu tuntutan utamanya adalah agar RUU Perampasan Aset segera disahkan. Selain itu, kelompok tersebut juga mendesak adanya penerapan hukuman mati bagi koruptor.
AMPB meminta pimpinan DPR bertanggung jawab apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan hingga 15 Desember 2026. Koordinator AMPB Supriyono alias Botok bahkan meminta komitmen tersebut tidak berhenti pada pernyataan lisan, tetapi dituangkan secara tertulis.
“Misalnya sampai tanggal tersebut tidak terealisasi, mundur lagi dengan alasan A, B, C, D, E, F, G, kita minta konsekuensi tanggung jawab panjenengan semua,” kata Supriyono.
Ia menyebut Dasco, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal siap mengundurkan diri apabila kesepakatan tersebut tidak direalisasikan.
Perwakilan AMPB juga menegaskan akan kembali melakukan aksi pada 15 Desember 2026 apabila RUU Perampasan Aset belum disahkan. Dengan demikian, tanggal tersebut menjadi batas waktu yang disoroti kelompok masyarakat tersebut.
Komitmen Dasco sejalan dengan pernyataan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengenai jadwal pengesahan RUU Perampasan Aset. Ia sebelumnya menyatakan bahwa rancangan undang-undang tersebut akan disahkan dalam rapat paripurna pada Desember 2026.
Habiburokhman bahkan menegaskan bahwa Desember 2026 bukan sekadar target penyelesaian, melainkan kepastian dari DPR.
“Saya perlu menyampaikan kedudukan regulasi dan target penyelesaian. Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,” ujar Habiburokhman dalam rapat paripurna DPR, Kamis (27/8/2026).
Menurut Habiburokhman, pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi penting setelah DPR melakukan revisi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
Ia menjelaskan, keberadaan aturan mengenai perampasan aset diharapkan dapat melengkapi pembaruan hukum pidana nasional. Dengan demikian, berbagai regulasi tersebut dapat membentuk satu kesatuan sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system.
RUU Perampasan Aset sendiri menjadi salah satu regulasi yang mendapat perhatian publik karena berkaitan dengan upaya negara mengambil kembali aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Pengesahannya juga dinilai berkaitan dengan penguatan pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.
Pernyataan Dasco dan Habiburokhman membuat Desember 2026 menjadi periode penting bagi pembahasan RUU Perampasan Aset. Di satu sisi, DPR telah menyampaikan kepastian mengenai waktu pengesahan. Di sisi lain, AMPB telah menetapkan 15 Desember sebagai batas waktu sekaligus berjanji kembali menggelar aksi apabila tuntutan tersebut tidak terpenuhi.
Karena itu, perhatian publik kini tertuju pada proses pembahasan hingga pengambilan keputusan di rapat paripurna. Realisasi pengesahan RUU Perampasan Aset nantinya akan menjadi ukuran penting atas komitmen yang telah disampaikan pimpinan DPR kepada masyarakat.
Related Tags & Categories :