Leet Media

Makna Londo Ireng dalam Demokrasi Indonesia dan Peran Jurnalis serta LSM

July 31, 2026 By RB

31 Juli 2026 – Istilah Londo Ireng kembali menjadi sorotan publik setelah digunakan dalam pidato Presiden Prabowo Subianto pada acara puncak Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa di Jakarta Convention Center pada 23 Juli 2026. Penyebutan istilah tersebut kepada wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat memicu perdebatan luas mengenai kebebasan berekspresi, ruang sipil, dan hubungan antara kekuasaan negara dengan masyarakat kritis. Kajian historis dan sosiopolitik menunjukkan bahwa istilah ini memiliki beban sejarah yang jauh lebih dalam daripada sekadar kiasan politik biasa.

Kronologi munculnya istilah Londo Ireng dalam pidato Presiden

Dalam pidatonya, Presiden menyoroti narasi pesimistis yang menurutnya terus-menerus memprediksi Indonesia akan mengalami kolaps ekonomi dari bulan ke bulan. Ia menyatakan bahwa sejak masa kolonial selalu ada kelompok yang lebih memilih berpihak pada kepentingan asing dibanding bangsanya sendiri. Presiden menyebut kelompok tersebut dahulu dikenal sebagai Londo Ireng, dan menurutnya kini hadir dengan “baju” baru sebagai wartawan, jurnalis, pengamat, dan anggota LSM. Ia juga mempertanyakan sumber pendanaan organisasi-organisasi tersebut dan mengaitkannya dengan kemungkinan adanya agenda asing untuk melemahkan Indonesia.

Pernyataan tersebut memunculkan dua arus tafsir. Sebagian pihak melihatnya sebagai ajakan untuk waspada terhadap intervensi asing, sementara kelompok masyarakat sipil menilai pelabelan itu berpotensi mendelegitimasi kritik yang sah dalam negara demokrasi.

Asal usul Londo Ireng dalam sejarah kolonial

Secara historis, Londo Ireng berasal dari istilah Jawa untuk Zwarte Hollanders atau Belanda Hitam, yakni prajurit Afrika Barat yang direkrut Belanda pada abad ke-19 untuk bertugas di Tentara Kerajaan Hindia Belanda. Mereka didatangkan dari wilayah Pantai Emas Belanda, yang kini menjadi bagian dari Ghana, setelah Belanda mengalami krisis personel militer pasca Perang Jawa.

Karena mengenakan seragam Belanda dan digunakan untuk menumpas perlawanan di Nusantara, masyarakat Jawa menyebut mereka Londo Ireng. Dalam perkembangan berikutnya, makna istilah ini bergeser menjadi sebutan peyoratif bagi pribumi yang dianggap menjadi kolaborator penjajah atau pengkhianat bangsa sendiri. Pergeseran makna tersebut menjadikan istilah ini sarat dengan konotasi pengkhianatan dan loyalitas kepada kekuatan asing.

Peran jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi

Dalam sistem demokrasi modern, pers berfungsi sebagai the fourth estate atau pilar keempat demokrasi yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap kekuasaan. Fungsi ini dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945 dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jurnalis bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi dan melakukan kontrol sosial terhadap penyelenggaraan negara.

Ketika media memberitakan sekolah rusak, proyek mangkrak, atau kebijakan yang dinilai gagal, tindakan tersebut secara prinsip merupakan bagian dari fungsi pengawasan publik, bukan otomatis bentuk permusuhan terhadap negara. Karena itu, pelabelan terhadap profesi jurnalis sebagai pengkhianat dinilai dapat mengaburkan perbedaan antara kritik kebijakan dan ancaman terhadap negara.

Fungsi LSM dan pengamat dalam negara hukum

LSM merupakan manifestasi hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul. Organisasi seperti YLBHI, KontraS, WALHI, dan ICW hadir untuk mengisi celah advokasi yang sering kali belum dipenuhi negara, mulai dari isu HAM, lingkungan, hingga korupsi. Dalam perspektif konstitusi, kedaulatan berada di tangan rakyat sehingga warga negara memiliki hak untuk mengkritik, mempertanyakan anggaran, dan mengevaluasi kebijakan pemerintah.

Sementara itu, akademisi dan pengamat berfungsi memberikan early warning system melalui analisis berbasis data dan metodologi ilmiah. Prediksi atau kritik yang mereka sampaikan seharusnya dipahami sebagai masukan untuk perbaikan kebijakan, bukan semata-mata sebagai serangan politik.

Risiko chilling effect terhadap kebebasan berekspresi

Laporan tersebut menyoroti potensi munculnya chilling effect, yaitu kondisi ketika jurnalis, akademisi, atau aktivis mulai melakukan swasensor karena khawatir terhadap intimidasi, kriminalisasi, atau serangan siber. Efek gentar semacam ini dianggap berbahaya karena dapat mempersempit ruang diskusi publik dan mengurangi keberanian masyarakat sipil untuk menyampaikan kritik terhadap kebijakan negara.

Selain itu, Indonesia juga terikat pada Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005. Pasal 19 ICCPR melindungi hak setiap orang untuk memiliki pendapat dan menyebarkan informasi tanpa campur tangan yang sewenang-wenang. Komite HAM PBB bahkan menegaskan bahwa intimidasi atau stigmatisasi terhadap seseorang karena opini yang dimilikinya dapat dipandang sebagai pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi.

Kesimpulan

Perdebatan mengenai Londo Ireng tidak hanya menyangkut pilihan diksi politik, tetapi juga menyentuh persoalan mendasar tentang hubungan antara negara dan masyarakat sipil dalam demokrasi Indonesia. Sejarah menunjukkan bahwa istilah tersebut memiliki akar kolonial dan konotasi pengkhianatan yang kuat. Di sisi lain, jurnalis, LSM, dan pengamat merupakan bagian penting dari mekanisme checks and balances yang dijamin konstitusi dan prinsip hak asasi manusia. Oleh karena itu, menjaga ruang kritik yang sehat menjadi penting agar demokrasi tetap berjalan dengan transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap kebebasan berekspresi.

Related Tags & Categories :

Leet OG

Leethania