July 30, 2026 By RB

30 Agustus 2026 – Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN Tahun Anggaran 2026 untuk program Makan Bergizi Gratis atau MBG. Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Kamis, 30 Juli 2026, mengabulkan sebagian permohonan Yayasan Taman Belajar Nusantara dan para pemohon perseorangan yang menguji Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tetap konstitusional sepanjang dimaknai hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026. Untuk APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
“Pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dengan putusan tersebut, pemerintah dan DPR diwajibkan menyesuaikan struktur APBN agar program MBG tidak lagi dihitung sebagai bagian dari alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah menegaskan bahwa anggaran pendidikan 20 persen sebagaimana diatur Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 ditujukan untuk membiayai komponen utama pendidikan, antara lain peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.
“Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” tegas Enny.
MK menilai pencantuman program MBG dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) telah memperluas makna frasa “operasional penyelenggaraan pendidikan” sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi mengurangi pemenuhan prinsip mandatory spending pendidikan.
Meski menyatakan ketentuan penjelasan tersebut bermasalah secara konstitusional untuk tahun-tahun berikutnya, MK tidak membatalkan keberlakuan APBN 2026. Mahkamah mempertimbangkan bahwa jika anggaran MBG langsung dikeluarkan dari pos pendidikan pada APBN 2026, maka persentase anggaran pendidikan bisa turun di bawah batas minimal 20 persen yang diwajibkan konstitusi.
Karena itu, dasar hukum alokasi anggaran MBG dalam APBN 2026 tetap dinyatakan berlaku demi menjaga kepastian hukum dan stabilitas pengelolaan keuangan negara.
MK memahami bahwa proses penyusunan APBN 2027 telah berjalan sejak awal 2026. Oleh sebab itu, Mahkamah masih membuka kemungkinan anggaran MBG tetap tercantum dalam anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan pada APBN 2027, dengan syarat tidak mengurangi alokasi minimal 20 persen untuk komponen utama pendidikan di luar MBG.
Namun Mahkamah memberikan sinyal kuat agar pemerintah mempercepat penyesuaian struktur anggaran.
“Apabila pemerintah dapat menyesuaikan struktur APBN Tahun 2027 dengan substansi Putusan a quo, akan menjadi lebih baik apabila anggaran program MBG dipisah dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan sejak APBN Tahun 2027,” jelas Enny.
MK juga menegaskan bahwa anggaran pendidikan memiliki kedudukan konstitusional yang sangat penting. Anggaran tersebut harus diprioritaskan untuk memenuhi hak warga negara memperoleh pendidikan dasar yang sepenuhnya dibiayai pemerintah.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyoroti bahwa penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG berpotensi menghambat penyelesaian berbagai persoalan mendasar di sektor pendidikan, seperti kekurangan sarana dan prasarana sekolah, kesejahteraan guru, serta pemerataan akses pendidikan.
“Sudah semestinya pembiayaan program dimaksud ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan,” ujar Daniel.
Perkara ini diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara yang menilai pendanaan MBG melalui anggaran pendidikan bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Para pemohon berpendapat bahwa frasa “memprioritaskan” dalam konstitusi mengharuskan anggaran pendidikan ditempatkan sebagai pos utama yang tidak dapat dialihkan untuk program di luar kebutuhan inti pendidikan.
Mereka menekankan bahwa alokasi anggaran pendidikan seharusnya digunakan langsung untuk peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, penyediaan sarana-prasarana, serta pemerataan akses pendidikan di seluruh Indonesia.
Putusan MK tidak membatalkan program MBG yang menjadi salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Mahkamah justru menegaskan bahwa program tersebut tetap konstitusional, tetapi pembiayaannya harus disusun dalam pos anggaran tersendiri di luar anggaran pendidikan.
Dengan demikian, mulai paling lambat APBN 2028, pemerintah wajib memastikan bahwa anggaran pendidikan minimal 20 persen benar-benar digunakan untuk kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan, sementara program MBG memperoleh alokasi khusus yang terpisah dan memiliki dasar hukum penganggaran yang lebih kuat serta lebih transparan.
Related Tags & Categories :