July 15, 2026 By RB

15 Juli 2026 – Pemberantasan korupsi di Indonesia tidak hanya menjadi tanggung jawab satu lembaga. Saat ini, terdapat tiga institusi utama yang memiliki peran besar dalam menangani tindak pidana korupsi, yaitu Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Ketiganya memiliki kewenangan yang saling melengkapi, tetapi juga berbeda secara mendasar, terutama dalam proses penyidikan hingga penuntutan di pengadilan. Memahami pembagian tugas masing-masing lembaga penting agar masyarakat mengetahui mengapa suatu kasus bisa ditangani oleh institusi yang berbeda.
Sistem pemberantasan korupsi Indonesia berkembang secara bertahap mengikuti dinamika hukum dan kebutuhan negara. Kejaksaan menjadi institusi tertua yang memiliki akar sejarah sejak masa Kerajaan Majapahit, ketika istilah Dhyaksa digunakan untuk menyebut pejabat yang bertugas menjalankan fungsi peradilan. Setelah Indonesia merdeka, Kejaksaan berkembang menjadi lembaga negara yang memegang peran sentral sebagai penuntut umum sekaligus pengendali perkara atau Dominus Litis.
Berbeda dengan Kejaksaan, KPK lahir pada era Reformasi melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Kehadirannya merupakan respons atas rendahnya efektivitas pemberantasan korupsi oleh lembaga penegak hukum konvensional. KPK dibentuk sebagai trigger mechanism, yaitu lembaga independen yang tidak hanya menangani perkara besar, tetapi juga mengawasi dan mendorong peningkatan kinerja Polri maupun Kejaksaan.
Sementara itu, Kortas Tipikor merupakan institusi paling baru. Korps ini resmi dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 sebagai pengembangan dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Pembentukannya bertujuan memperkuat kemampuan kepolisian dalam penyelidikan, penyidikan, pencegahan, hingga pemulihan aset hasil korupsi.
Meski sama-sama menangani tindak pidana korupsi, ketiga lembaga memiliki kewenangan yang berbeda.
Kejaksaan memiliki kedudukan khusus dalam sistem hukum Indonesia karena berperan sebagai Dominus Litis atau pengendali perkara. Selain berwenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi tertentu, Kejaksaan juga menjadi satu-satunya institusi yang dapat membawa perkara hasil penyidikan Polri ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Berbeda dengan Kejaksaan dan Polri, KPK memiliki kewenangan penuh mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan tanpa harus melimpahkan perkara ke institusi lain. Lembaga antirasuah ini memiliki jaksa penuntut sendiri sehingga seluruh proses hukum dapat dijalankan secara mandiri.
Kortas Tipikor memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi. Namun, sesuai prinsip diferensiasi fungsional dalam KUHAP, hasil penyidikannya wajib dilimpahkan kepada Kejaksaan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21. Karena itu, Kortas Tipikor tidak memiliki kewenangan melakukan penuntutan di pengadilan.
Banyak masyarakat bertanya mengapa kasus yang diungkap Polri akhirnya disidangkan oleh Kejaksaan.
Hal tersebut merupakan konsekuensi dari sistem peradilan pidana Indonesia yang memisahkan fungsi penyidikan dan penuntutan. Setelah penyidik Polri menyelesaikan penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap, seluruh tersangka, barang bukti, dan dokumen perkara harus diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diproses di Pengadilan Tipikor. Mekanisme ini bertujuan menjaga keseimbangan kewenangan antarpenegak hukum dan mencegah penumpukan kekuasaan pada satu institusi.
Selain menangani perkara secara langsung, KPK juga memiliki fungsi koordinasi dan supervisi terhadap Polri maupun Kejaksaan.
Melalui sistem elektronik e-SPDP, setiap dimulainya penyidikan perkara korupsi akan tercatat secara digital sehingga KPK dapat memantau perkembangan kasus secara real time. Jika ditemukan perkara yang berjalan lambat, berhenti tanpa alasan jelas, atau bahkan diduga sengaja dihambat, KPK dapat melakukan supervisi bahkan mengambil alih penanganannya sesuai ketentuan dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2020.
Pengambilalihan tersebut hanya dapat dilakukan apabila terdapat kondisi tertentu, seperti penyidikan yang berlarut-larut, adanya intervensi pihak lain, dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum, atau ketika Polri maupun Kejaksaan meminta bantuan KPK karena kompleksitas perkara.
Kasus-kasus besar sepanjang 2025 hingga 2026 memperlihatkan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan koordinasi yang erat antara Kejaksaan, KPK, dan Kortas Tipikor. Kortas Tipikor berperan mengungkap dan menyidik berbagai perkara besar, Kejaksaan melanjutkan proses penuntutan di pengadilan, sementara KPK mengawasi jalannya penanganan perkara sekaligus memiliki kewenangan mengambil alih apabila ditemukan hambatan serius.
Dengan pembagian fungsi tersebut, sistem penegakan hukum antikorupsi di Indonesia dirancang agar setiap lembaga saling mengawasi sekaligus saling melengkapi. Keberhasilan pemberantasan korupsi pada akhirnya tidak hanya bergantung pada kekuatan satu institusi, tetapi juga pada koordinasi, transparansi, dan profesionalisme seluruh aparat penegak hukum dalam menjalankan kewenangannya.