July 17, 2026 By RB

17 Juli 2026 – Penunjukan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menjadi perhatian publik. Langkah ini dilakukan di tengah proses hukum yang kini menjerat Febrie dalam sejumlah perkara dugaan korupsi yang telah ditangani Kejaksaan Agung. Kehadiran Hotman Paris menandai dimulainya pendampingan hukum terhadap mantan pejabat tinggi Kejaksaan tersebut dalam proses penyidikan yang tengah berjalan.
Pengacara ternama Hotman Paris Hutapea resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum eks Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Hotman mengonfirmasi bahwa dirinya telah menerima surat kuasa dari Febrie pada Jumat (17/7/2026) pagi. Penunjukan tersebut sekaligus memastikan bahwa ia akan mendampingi mantan pimpinan Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI dalam menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung.
“Resmi surat kuasa pagi ini,” ujar Hotman saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2026).
Dalam pantauan Bisnis, Hotman Paris bersama rombongannya tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar pukul 09.47 WIB menggunakan mobil mewah Lexus LM 350h berwarna hitam. Ia tampil mengenakan jas biru berkilap yang menjadi ciri khas penampilannya saat memasuki area Kejaksaan Agung.
Penunjukan Hotman Paris sebagai kuasa hukum langsung menjadi sorotan mengingat rekam jejaknya yang kerap menangani perkara-perkara besar dan melibatkan tokoh publik maupun pejabat negara.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi, termasuk kasus Asabri. Seiring perkembangan perkara, seluruh penanganan kasus tersebut kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.
Pelimpahan itu menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung untuk melanjutkan proses penyidikan melalui penerbitan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. Ketiga penyidikan tersebut mencakup dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, dugaan korupsi dalam pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PLN yang disebut memicu blackout, serta dugaan korupsi pada kasus Asabri.
Langkah ini memperlihatkan bahwa Kejaksaan Agung mengambil alih seluruh proses penyidikan yang sebelumnya ditangani kepolisian agar penanganan perkara dapat dilakukan secara terintegrasi.
Kejaksaan Agung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan yang menjadi dasar hukum dalam penanganan perkara terhadap Febrie Adriansyah.
Ketiga Sprindik tersebut meliputi:
Penerbitan tiga Sprindik tersebut sekaligus menandai dimulainya proses penyidikan secara pro justicia oleh Kejaksaan Agung terhadap seluruh perkara yang telah dilimpahkan.
Selain menerbitkan Sprindik, Kejaksaan Agung juga membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior untuk menangani perkara yang menyeret Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penerbitan Sprindik menjadi dasar hukum bagi Kejaksaan Agung untuk mengambil alih seluruh tindakan penyidikan yang bersifat pro justicia.
“Saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan sebanyak tiga sprindik,” ujar Anang di Kejaksaan Agung, Rabu (15/7/2026).
Pembentukan tim khusus tersebut menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung memberikan perhatian serius terhadap penanganan perkara ini. Dengan masuknya Hotman Paris sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah, proses hukum diperkirakan akan semakin menjadi perhatian publik, mengingat besarnya perkara yang sedang ditangani serta keterlibatan sejumlah institusi dalam proses penyidikannya.
Related Tags & Categories :