July 10, 2026 By RB

10 Juli 2026 – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mulai melakukan penyisiran terhadap seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di berbagai daerah. Langkah ini dilakukan untuk mengumpulkan data dan bahan keterangan terkait pelaksanaan program pemenuhan gizi, termasuk pada SPPG yang dikelola Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kejaksaan menegaskan proses tersebut dilakukan secara menyeluruh tanpa membedakan pengelola dan belum masuk ke tahap penyelidikan maupun pemeriksaan pidana.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, mengatakan penyisiran dilakukan berdasarkan instruksi pimpinan kepada seluruh jajaran kejaksaan negeri di wilayah Jawa Tengah.
Instruksi tersebut ditindaklanjuti dengan mengerahkan petugas ke berbagai titik SPPG untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan atau on the spot. Dalam kegiatan tersebut, petugas menghimpun berbagai data mengenai pelaksanaan program, kondisi operasional, hingga kendala yang dihadapi masing-masing SPPG.
“Teman-teman kejaksaan negeri melakukan on the spot,” ujar Arfan, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, jumlah SPPG di Jawa Tengah cukup banyak sehingga proses pendataan masih berlangsung. Karena itu, Kejati belum dapat menyimpulkan hasil maupun kondisi pelaksanaan program secara keseluruhan.
Seluruh data yang diperoleh nantinya akan dihimpun terlebih dahulu sebelum dilakukan evaluasi lebih lanjut di tingkat Kejaksaan Tinggi.
Arfan menegaskan kegiatan pendataan dilakukan terhadap seluruh SPPG tanpa terkecuali. Artinya, SPPG yang berada di bawah pengelolaan Polri maupun instansi atau lembaga lainnya tetap menjadi bagian dari proses pengumpulan data tersebut.
Ia memastikan tidak ada perlakuan berbeda dalam pelaksanaan pendataan di lapangan.
“Yang namanya semua, semua. Entah itu Polri ataupun yang bukan. Jadi semua, enggak ada pilih-pilih,” tegas Arfan.
Pernyataan tersebut sekaligus menepis anggapan bahwa proses pendataan hanya menyasar pengelola tertentu. Kejaksaan memastikan seluruh penyelenggara SPPG memperoleh perlakuan yang sama demi mendapatkan gambaran utuh mengenai pelaksanaan program di Jawa Tengah.
Meski dilakukan langsung di lokasi, Arfan menegaskan kegiatan tersebut bukan merupakan pemeriksaan dalam konteks penegakan hukum. Hingga saat ini, kejaksaan hanya mengumpulkan data dan bahan keterangan sebagai bagian dari pemetaan kondisi di lapangan.
“Enggak ada pemeriksaan. Yang ada on the spot data dan baket (bahan keterangan). Kami tidak memanggil, tidak memeriksa. Kita mengumpulkan data dan keterangan on the spot,” jelasnya.
Dengan demikian, petugas tidak melakukan pemanggilan terhadap pihak tertentu maupun pemeriksaan sebagaimana proses penyidikan atau penyelidikan tindak pidana.
Kejaksaan membuka kemungkinan adanya tindak lanjut apabila dalam proses pendataan ditemukan indikasi pelanggaran atau penyimpangan. Namun, Arfan menekankan bahwa saat ini masih terlalu dini untuk menarik kesimpulan karena proses pengumpulan data belum selesai.
Menurutnya, setiap temuan yang dianggap penting akan terlebih dahulu disampaikan kepada pimpinan untuk mendapatkan arahan mengenai langkah berikutnya.
“Kalau sudah paling enggak sebagian besar terkumpul, baru bisa kita lihat apa yang terjadi di SPPG di daerah. Kalau ditemukan sesuatu, tentu kami laporkan ke pimpinan untuk meminta petunjuk selanjutnya akan diproses seperti apa,” kata Arfan.
Ia menegaskan bahwa keputusan mengenai tindak lanjut sepenuhnya bergantung pada hasil evaluasi setelah sebagian besar data dari seluruh SPPG berhasil dihimpun.
Melalui pendataan menyeluruh ini, Kejati Jawa Tengah berharap memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai pelaksanaan program SPPG di daerah. Hasil pemetaan tersebut nantinya dapat menjadi dasar bagi pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya apabila ditemukan persoalan dalam pelaksanaan program pemenuhan gizi tersebut.
Related Tags & Categories :