Leet Media

Eks Kapolres Bima Kota Didakwa Biayai Umrah Keluarga Pakai Uang Setoran Jual Sabu

July 8, 2026 By RB

8 Juli 2026 – Sidang perdana dugaan keterlibatan eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, mengungkap fakta yang mengejutkan. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Didik disebut menggunakan uang hasil setoran penjualan narkoba jenis sabu untuk membiayai perjalanan ibadah umrah bersama anggota keluarganya. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang diduga justru terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Dakwaan JPU Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Uang Hasil Narkoba

Eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, disebut memberangkatkan keluarga untuk menjalankan ibadah umrah menggunakan uang setoran hasil penjualan narkoba jenis sabu dari jaringan bandar Koko Erwin alias Erwin Iskandar.

Fakta tersebut terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Raba Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (7/7/2026).

Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Harun Al Rasyid, membenarkan isi dakwaan tersebut.

“Iya, sesuai dakwaan penuntut umum,” kata Harun Al Rasyid, dikutip dari Antara.

Menurut dakwaan, Didik diduga memanfaatkan uang hasil kejahatan narkotika untuk kepentingan pribadi, termasuk membiayai keberangkatan ibadah umrah bersama keluarga dan seorang anggota kepolisian.

Tujuh Orang Berangkat Umrah dengan Biaya Rp 4345 Juta

Berdasarkan dokumen dakwaan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Raba Bima, JPU menjelaskan bahwa pada 26 November 2025 Didik menggunakan uang hasil penjualan sabu dari Koko Erwin untuk mendaftarkan perjalanan umrah.

Total terdapat tujuh orang yang diberangkatkan, yakni:

Dalam dakwaan disebutkan bahwa rombongan tersebut menggunakan jasa biro perjalanan Uhud Tour yang beralamat di Kramat Jati, Jakarta Timur.

Total Biaya Keberangkatan Mencapai Rp 4345 Juta

Jaksa mengungkap biaya yang dikeluarkan untuk keberangkatan umrah pada 15 Februari 2026 mencapai Rp 434,5 juta. Dana tersebut diduga berasal dari setoran hasil penjualan narkoba yang diterima Didik dari jaringan Koko Erwin.

Temuan ini menjadi salah satu poin penting dalam pembuktian perkara karena menunjukkan dugaan aliran dana hasil tindak pidana narkotika yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Diduga Terima Setoran Rp 28 Miliar dari Bandar Sabu

Selain dugaan pembiayaan perjalanan umrah, JPU juga mengungkap bahwa Didik menerima uang setoran dari Koko Erwin secara bertahap dengan total mencapai Rp 2,8 miliar.

Dalam dakwaan turut dijelaskan adanya peran A. Hamid alias Boy yang disebut sebagai bagian dari jaringan Koko Erwin.

Sementara itu, komunikasi dalam dugaan pemufakatan jahat tersebut disebut dilakukan melalui perantara Malaungi yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota.

Jaksa menilai komunikasi tersebut menjadi bagian dari rangkaian dugaan kerja sama dalam peredaran narkotika yang kini tengah diproses di pengadilan.

Didakwa Terlibat Pemufakatan Jahat Peredaran Narkotika

Pada bagian akhir dakwaan, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Didik Putra Kuncoro terlibat dalam penyalahgunaan serta pemufakatan jahat terkait peredaran dan jual beli narkotika.

Dakwaan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Persidangan perkara ini masih akan berlanjut untuk mendengarkan pembuktian dari jaksa maupun pembelaan dari pihak terdakwa. Selama proses hukum berlangsung, seluruh dakwaan yang dibacakan JPU masih merupakan tuduhan yang harus dibuktikan di persidangan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Related Tags & Categories :

highlight