July 4, 2026 By RB

4 Juli 2026 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk aplikasi kebugaran Strava sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Kebijakan ini membuat layanan berbayar atau langganan (subscription) Strava di Indonesia dikenakan PPN sesuai ketentuan yang berlaku. Meski demikian, pengguna tidak perlu khawatir karena pajak tersebut hanya berlaku untuk layanan premium, sementara penggunaan akun gratis tetap tidak dikenakan biaya tambahan.
Pemerintah terus memperluas cakupan pemungutan pajak dari sektor ekonomi digital. Dalam pembaruan daftar pemungut PPN PMSE pada Mei 2026, DJP menunjuk tujuh perusahaan digital baru, termasuk Strava Inc.
Selain Strava, enam entitas lain yang ikut ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council Inc., dan PLAUD LLC. Ketujuh perusahaan tersebut bergerak di berbagai sektor, mulai dari layanan kebugaran, konten digital, pendidikan, hingga kecerdasan buatan (AI).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa penunjukan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian terhadap perkembangan ekonomi digital yang semakin pesat.
“Masuknya penyedia layanan AI dan berbagai layanan digital lainnya ke dalam daftar pemungut PPN PMSE mencerminkan semakin beragamnya layanan digital yang dimanfaatkan masyarakat.”
Ia juga menegaskan bahwa DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital agar pelaksanaan kewajiban perpajakan dapat berjalan secara efektif, adil, serta memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.
Ramainya kabar “Strava kena pajak” sempat memunculkan anggapan bahwa seluruh pengguna aplikasi akan dikenakan biaya tambahan. Faktanya, yang dikenakan PPN hanyalah transaksi pembelian layanan premium atau subscription.
Artinya, pengguna yang memakai Strava versi gratis tetap dapat menikmati layanan seperti biasa tanpa dikenakan pungutan tambahan. PPN hanya diterapkan ketika pengguna membeli paket langganan premium yang dijual kepada konsumen di Indonesia.
Dengan status baru sebagai pemungut PPN PMSE, Strava kini berkewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas layanan digital yang dipasarkan kepada pengguna di Indonesia.
Bagi pengguna yang ingin mengakses seluruh fitur premium, berikut kisaran harga langganan Strava di Indonesia.
Sebelumnya, Strava diketahui sempat memangkas harga langganan di Indonesia hingga sekitar 40 persen agar lebih terjangkau. Dengan paket tahunan, biaya berlangganan setara sekitar Rp29 ribuan per bulan sehingga menjadi pilihan yang lebih hemat dibandingkan paket bulanan.
Setelah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, pengguna dapat melihat komponen PPN pada tagihan langganan. Besaran pajak tersebut dapat ditampilkan secara terpisah atau sudah termasuk dalam harga akhir, bergantung pada mekanisme pembayaran melalui App Store maupun Google Play.
Layanan premium Strava menawarkan berbagai fitur tambahan yang tidak tersedia pada akun gratis. Beberapa di antaranya meliputi analisis performa olahraga yang lebih mendalam, penyusunan rute melalui Route Builder, akses penuh ke segment leaderboard, prediksi waktu tempuh, fitur Beacon untuk berbagi lokasi secara real-time, hingga rekomendasi latihan berdasarkan aktivitas pengguna.
Fitur-fitur tersebut banyak dimanfaatkan oleh pelari, pesepeda, hingga atlet triathlon untuk memantau perkembangan latihan secara lebih rinci dan meningkatkan performa olahraga mereka.
Penunjukan Strava sebagai pemungut PPN PMSE bukan berarti pemerintah menciptakan jenis pajak baru. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari sistem pemungutan PPN atas layanan digital luar negeri yang telah diterapkan kepada ratusan perusahaan digital yang beroperasi di Indonesia.
Hingga akhir Mei 2026, DJP telah menunjuk 271 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN, dengan 233 di antaranya telah memungut dan menyetorkan pajak. Total penerimaan PPN PMSE telah mencapai Rp40,55 triliun.
Secara keseluruhan, penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital hingga 31 Mei 2026 mencapai Rp52,85 triliun. Nilai tersebut berasal dari PPN PMSE sebesar Rp40,55 triliun, pajak aset kripto Rp2,06 triliun, pajak fintech sebesar Rp4,98 triliun, serta Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) senilai Rp5,26 triliun.
Dengan demikian, pengguna Strava di Indonesia tetap dapat menggunakan aplikasi seperti biasa. Perubahan yang terjadi hanya berlaku bagi pelanggan layanan premium, di mana biaya langganan kini mengikuti ketentuan perpajakan Indonesia setelah Strava resmi menjadi pemungut PPN PMSE.