June 24, 2026 By RB

24 Juni 2026 – Kebijakan penurunan potongan aplikasi untuk pengemudi ojek online (ojol) akhirnya dipastikan mulai berlaku pada 1 Juli 2026. GoTo dan Grab menyatakan siap menjalankan aturan baru yang memangkas komisi aplikator dari sebelumnya 20 persen menjadi 8 persen. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan jutaan mitra pengemudi di Indonesia.
Kepastian penerapan skema baru tersebut disampaikan setelah pertemuan antara pimpinan DPR dengan manajemen GoTo dan Grab di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pembahasan difokuskan pada tindak lanjut kebijakan komisi transportasi online yang selama ini menjadi perhatian para pengemudi. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dan DPR dalam merespons aspirasi mitra pengemudi yang menginginkan potongan aplikasi lebih rendah.
Kebijakan tersebut dinilai penting karena selama bertahun-tahun besaran komisi aplikator menjadi salah satu isu utama yang kerap dipersoalkan oleh para pengemudi ojol.
Wakil Direktur Utama GoTo, Catherine Hindra Sutjahyo, menegaskan bahwa perusahaan siap menerapkan potongan aplikasi sebesar 8 persen untuk layanan GoRide mulai 1 Juli 2026.
Komitmen serupa juga disampaikan CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi. Grab memastikan kebijakan baru tersebut akan berlaku untuk layanan GrabBike sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Dengan berlakunya aturan ini, pengemudi di kedua platform diharapkan memperoleh porsi pendapatan yang lebih besar dibandingkan sebelumnya.
Penurunan komisi aplikator sebesar 8 persen akan berlaku pada layanan transportasi roda dua yang dijalankan melalui platform digital, yakni GoRide dan GrabBike. Implementasi teknis akan disesuaikan oleh masing-masing perusahaan sebelum mulai berlaku secara resmi pada awal Juli 2026.
Kebijakan pemangkasan potongan aplikasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada 1 Mei 2026.
Pemerintah menilai regulasi tersebut diperlukan untuk menciptakan ekosistem transportasi online yang lebih adil dan berkelanjutan. Salah satu fokus utama kebijakan adalah meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi dengan memberikan porsi pendapatan yang lebih besar dari setiap perjalanan yang mereka selesaikan.
Selain memberikan manfaat langsung bagi pengemudi, aturan ini juga diharapkan mampu menjaga keseimbangan hubungan antara perusahaan aplikator, mitra pengemudi, dan konsumen dalam industri transportasi digital yang terus berkembang.
Turunnya potongan aplikasi dari 20 persen menjadi 8 persen berpotensi meningkatkan pendapatan bersih yang diterima pengemudi dari setiap transaksi. Selisih potongan sebesar 12 persen menjadi salah satu perubahan paling signifikan dalam industri transportasi online dalam beberapa tahun terakhir.
Para pengemudi berharap implementasi aturan baru ini dapat berjalan konsisten dan memberikan dampak nyata terhadap penghasilan mereka sehari-hari. Sementara itu, publik akan menantikan bagaimana kebijakan tersebut diterapkan oleh perusahaan aplikator mulai 1 Juli 2026.
Related Tags & Categories :