Leet Media

Purbaya Sidak 43 Kontainer Pakaian Bekas Impor Ilegal di Tanjung Priok, Nilai-nya Capai Rp37 Miliar

June 24, 2026 By RB

24 Juni 2026 – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap dugaan peredaran pakaian bekas impor ilegal atau balepress di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Dalam penindakan tersebut, Bea Cukai mengamankan 43 peti kemas yang diduga berisi ribuan bale pakaian bekas dengan nilai ekonomi mencapai puluhan miliar rupiah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahkan turun langsung melakukan inspeksi mendadak untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan.

Purbaya Turun Langsung Memeriksa Kontainer Balepress

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan sidak pada Selasa pagi sekitar pukul 09.00 WIB di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. Dalam kegiatan tersebut, ia didampingi Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama serta sejumlah pejabat Bea Cukai Tanjung Priok.

Purbaya terlihat membuka sejumlah bale pakaian bekas yang ditemukan di dalam kontainer untuk melihat langsung kondisi barang yang diamankan. Kehadiran Menteri Keuangan menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik impor ilegal yang berpotensi merugikan industri dalam negeri.

Djaka menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kepatuhan terhadap aturan kepabeanan.

“Penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen kami melindungi industri dalam negeri, menjaga iklim usaha yang sehat serta memastikan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha,” kata Djaka dalam konferensi pers di Bea Cukai Tanjung Priok, Selasa (23/6/2026).

Kronologi Terungkapnya Dugaan Pengiriman Balepress Ilegal

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima Bea Cukai pada 10 Juni 2026 terkait dugaan pengiriman pakaian bekas impor menggunakan kapal KM Eden Mas yang berlayar dari Pelabuhan Dwikora, Pontianak menuju Pelabuhan Tanjung Priok.

Hasil pendalaman menunjukkan kapal tersebut mengangkut total 268 peti kemas. Dari jumlah tersebut, sebanyak 222 peti kemas dilaporkan kosong, sementara 46 peti kemas lainnya berisi barang yang diberitahukan sebagai mi, general cargo, dan barang pindahan.

“Berdasarkan hasil pendalaman, kapal tersebut mengangkut total 268 peti kemas yang terdiri dari 222 peti kemas kosong dan 46 peti kemas bermuatan dengan pemberitahuan barang berupa mie, general cargo dan barang pindahan,” ujar Djaka.

Saat kapal bersandar di Tanjung Priok pada 15 Juni 2026, Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai bersama Bea Cukai Tanjung Priok langsung melakukan pengawasan terhadap proses bongkar muat. Seluruh 46 peti kemas bermuatan kemudian menjalani proses pemindaian.

Hasil Pemindaian Ungkap 43 Kontainer Mencurigakan

Dari hasil pemeriksaan menggunakan alat pemindai, petugas menemukan bahwa 43 dari 46 peti kemas memiliki citra yang mirip dengan barang hasil penindakan balepress sebelumnya.

Temuan tersebut membuat Bea Cukai menerbitkan Nota Hasil Intelijen pada 16 Juni 2026 dan segera melakukan penyegelan terhadap seluruh peti kemas yang dicurigai. Kontainer kemudian ditempatkan di TPS CDC Banda untuk menjalani pemeriksaan fisik lebih lanjut.

Hingga 22 Juni 2026, petugas telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 19 peti kemas dari total 43 peti kemas yang diamankan.

“Dari pemeriksaan fisik tersebut petugas Bea Cukai menemukan sebanyak 2.067 bale yang berisi jenis pakaian, aksesoris pakaian dan tas dalam kondisi bekas,” ungkap Djaka.

Nilai Barang Diperkirakan Mencapai Rp37,49 Miliar

Berdasarkan estimasi awal, seluruh 43 peti kemas tersebut diperkirakan memuat sekitar 4.687 bale pakaian bekas impor. Setiap peti kemas rata-rata berisi 109 bale.

Bea Cukai memperkirakan nilai ekonomi setiap bale mencapai sekitar Rp8 juta. Dengan perhitungan tersebut, total nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp37,49 miliar.

Nilai fantastis tersebut menunjukkan besarnya potensi kerugian yang dapat ditimbulkan apabila barang-barang ilegal tersebut berhasil beredar di pasar domestik. Selain berpotensi mengganggu industri tekstil nasional, masuknya pakaian bekas impor secara ilegal juga dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku industri dan UMKM dalam negeri.

Komitmen Bea Cukai Menekan Peredaran Barang Ilegal

Kasus penemuan puluhan kontainer balepress di Pelabuhan Tanjung Priok menjadi salah satu pengungkapan terbesar yang dilakukan Bea Cukai pada 2026. Pemeriksaan terhadap seluruh kontainer masih terus berlangsung untuk memastikan jumlah dan jenis barang yang diangkut.

Pemerintah menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas impor yang melanggar aturan. Langkah ini dilakukan untuk melindungi industri nasional, menjaga kesehatan ekosistem usaha, serta memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan kepabeanan yang berlaku di Indonesia.

Related Tags & Categories :

highlight