June 18, 2026 By RB

18 Juni 2026 – Eksekusi pengosongan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, resmi dimulai pada Kamis, 18 Juni 2026. Proses ini menjadi babak terbaru sekaligus titik penting dalam sengketa panjang antara pemerintah dan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo terkait status kepemilikan dan penguasaan lahan Blok 15 GBK. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan pelaksanaan eksekusi setelah putusan perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Pelaksanaan eksekusi dimulai sekitar pukul 09.40 WIB dengan pembacaan surat penetapan eksekusi oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Azhar. Setelah pembacaan putusan, tim juru sita bersama aparat gabungan dari Kepolisian dan TNI bergerak menuju area Hotel Sultan untuk menjalankan perintah pengadilan.
Ratusan personel gabungan tampak bersiaga di sekitar lokasi. Aparat mengenakan perlengkapan pengamanan lengkap seperti helm, pelindung tubuh, dan tameng untuk mengantisipasi potensi gangguan selama proses pengosongan berlangsung.
Dalam pembacaan penetapan, Azhar menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan eksekusi yang diajukan Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK).
“Menetapkan satu, mengabulkan permohonan Para Pemohon di atas. Dua, memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau apabila ia berhalangan dapat menunjuk salah seorang Jurusita yang cakap untuk itu dengan didampingi dua orang saksi, dan apabila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau alat-alat kekuasaan negara lainnya untuk melaksanakan eksekusi pengosongan,” ujar Azhar.
Selain itu, pengadilan juga memerintahkan pengembalian bidang tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora berikut seluruh bangunan yang berdiri di atasnya kepada para pemohon.
Pelaksanaan eksekusi tidak berjalan mulus. Sejumlah massa yang menolak pengosongan memblokade akses menuju hotel dan memasang kawat berduri di sekitar area.
Ketegangan mulai meningkat setelah pembacaan putusan. Massa sempat terlibat adu mulut dengan petugas dan menolak meninggalkan lokasi. Beberapa orang kemudian melemparkan botol, batu, hingga potongan kayu ke arah aparat keamanan dan awak media yang berada di lokasi.
Untuk mengendalikan situasi, aparat kepolisian dan TNI membentuk barikade menggunakan tameng. Polisi juga mengerahkan kendaraan water cannon setelah massa terus melakukan perlawanan. Akibat tindakan tersebut, kerumunan massa perlahan terpecah dan sebagian meninggalkan lokasi.
Sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aksi kericuhan turut diamankan petugas.
Sengketa Hotel Sultan bermula dari perbedaan pandangan mengenai status lahan Blok 15 GBK yang ditempati hotel tersebut. Pemerintah melalui PPKGBK menyatakan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27 atas nama PT Indobuildco telah berakhir dan tidak diperpanjang oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Karena masa berlaku hak tersebut dinilai telah habis, pemerintah menganggap lahan tersebut kembali menjadi aset negara yang harus dikelola oleh negara.
Namun, PT Indobuildco memiliki pandangan berbeda. Perusahaan mengklaim masih memiliki hak pengelolaan berdasarkan perpanjangan HGB hingga tahun 2053. Perbedaan interpretasi inilah yang kemudian memicu serangkaian gugatan hukum yang berlangsung selama bertahun-tahun.
Perselisihan antara pemerintah dan PT Indobuildco bukan perkara baru. Sengketa ini telah berlangsung selama kurang lebih 26 tahun dan melibatkan berbagai proses hukum.
Pada Februari 2026, Kementerian Sekretariat Negara bersama PPKGBK mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Langkah tersebut diambil setelah PT Indobuildco dinilai tidak mengindahkan teguran atau aanmaning yang sebelumnya telah diberikan pengadilan.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian mengabulkan permohonan tersebut dan menetapkan pelaksanaan eksekusi pada 18 Juni 2026.
Surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi juga telah dikirimkan kepada PT Indobuildco sejak 19 Mei 2026. Pemerintah memberikan waktu sekitar 23 hari bagi pihak pengelola untuk mengosongkan kawasan secara sukarela sebelum tindakan eksekusi dilakukan.
Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK, Kharis Sucipto, sebelumnya menyampaikan bahwa jeda waktu hampir satu bulan dianggap cukup untuk melakukan pengosongan tanpa menimbulkan persoalan baru.
“Dengan adanya jeda waktu hampir satu bulan, kami berharap pihak Indobuildco dapat mengosongkan atau meninggalkan objek pengosongan secara sukarela,” ujar Kharis.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto turut hadir memantau langsung jalannya eksekusi. Ia menegaskan bahwa langkah pengosongan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan dan merupakan bagian dari upaya negara mengambil kembali aset yang dianggap menjadi milik pemerintah.
Menurut Bambang, lahan eks Hotel Sultan merupakan aset negara yang dibebaskan pemerintah sekitar tahun 1959 untuk mendukung penyelenggaraan Asian Games ke-4.
“Semuanya akan menyaksikan pelaksanaan eksekusi. Jadi tanah eks Hotel Sultan ini merupakan aset negara yang dibebaskan oleh pemerintah sekitar tahun 1959 dalam rangka Asian Games ke 4,” kata Bambang.
Ia juga mengaitkan kebijakan tersebut dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menertibkan dan mengembalikan aset-aset negara yang selama ini dikuasai pihak lain.
“Kita harus mengembalikan semua aset itu di bawah kontrol negara,” tegasnya.
Eksekusi Hotel Sultan menjadi salah satu langkah paling signifikan dalam pengelolaan aset negara di kawasan strategis ibu kota. Pemerintah menilai pengambilalihan lahan ini diperlukan agar kawasan GBK dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan publik.
Di sisi lain, PT Indobuildco menegaskan bahwa sengketa yang terjadi berkaitan dengan tanah, bukan bangunan maupun aktivitas usaha hotel. Perusahaan juga meminta agar penyelesaian perkara tetap memperhatikan hak-hak pekerja, penyewa, dan pihak ketiga yang selama ini beraktivitas di kawasan tersebut.
Dengan dimulainya proses eksekusi pada 18 Juni 2026, sengketa panjang yang telah berlangsung lebih dari dua dekade kini memasuki fase akhir. Namun demikian, perkembangan hukum dan administrasi pasca-eksekusi masih akan menjadi perhatian berbagai pihak karena menyangkut salah satu aset strategis di pusat Jakarta.
Related Tags & Categories :