June 9, 2026 By RB

09 Juni 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dengan disahkannya regulasi ini, sejumlah aturan penting terkait institusi Polri mengalami perubahan, termasuk batas usia pensiun personel hingga penempatan anggota Polri pada jabatan sipil.
Pengesahan UU Polri dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada Selasa, 9 Juni 2026.
Dalam forum sidang tersebut, Dasco meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU Perubahan Ketiga atas UU Polri untuk disahkan menjadi undang-undang.
“Tiba saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Dasco.
Pertanyaan tersebut langsung disambut seruan persetujuan dari anggota dewan yang hadir.
“Setuju!” jawab para anggota DPR secara serentak.
Setelah mendapatkan persetujuan seluruh fraksi, Dasco kemudian mengetok palu sidang sebagai tanda resmi disahkannya UU Polri yang baru.
Pengesahan UU Polri menandai berakhirnya rangkaian pembahasan panjang yang dilakukan Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR bersama perwakilan pemerintah.
Selama proses pembahasan, sejumlah pasal menjadi perhatian publik karena dinilai memiliki dampak besar terhadap tata kelola institusi kepolisian di Indonesia. Berbagai masukan dari pemerintah, DPR, hingga masyarakat turut mewarnai proses penyusunan revisi undang-undang tersebut.
Dengan disahkannya aturan baru ini, pemerintah dan Polri memiliki landasan hukum terbaru dalam menjalankan sejumlah kebijakan yang berkaitan dengan sumber daya manusia dan struktur organisasi kepolisian.
Salah satu poin penting dalam revisi UU Polri adalah perubahan aturan mengenai batas usia pensiun anggota kepolisian.
Dalam Pasal 30 ayat 5 huruf c yang telah direvisi, disebutkan bahwa khusus perwira tinggi berpangkat bintang empat, usia pensiun paling tinggi ditetapkan hingga 60 tahun.
Tak hanya itu, masa dinas tersebut masih dapat diperpanjang selama satu tahun atau disesuaikan dengan kebutuhan organisasi berdasarkan keputusan Presiden.
Ketentuan ini memberikan fleksibilitas bagi pemerintah dalam mempertahankan perwira tinggi yang dinilai masih dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kepolisian.
Selain mengatur batas usia pensiun, revisi UU Polri juga memuat ketentuan terkait penempatan anggota Polri pada jabatan sipil.
Poin ini menjadi salah satu isu yang cukup banyak dibahas selama proses pembahasan di DPR karena berkaitan dengan hubungan antara institusi kepolisian dan lembaga sipil negara.
Pemerintah dan DPR menilai pengaturan yang lebih jelas diperlukan agar penempatan anggota Polri pada jabatan sipil memiliki dasar hukum yang kuat serta sesuai dengan kebutuhan organisasi dan tata kelola pemerintahan.
Dengan berlakunya UU Polri hasil perubahan ketiga, sejumlah aspek pengelolaan sumber daya manusia di tubuh Polri akan menyesuaikan dengan ketentuan baru yang telah disahkan.
Regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terkait masa dinas personel, pengelolaan jabatan strategis, serta penguatan kelembagaan Polri dalam menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pengesahan UU Polri juga menjadi salah satu langkah penting dalam upaya pembaruan regulasi yang mengatur institusi kepolisian agar dapat menyesuaikan diri dengan kebutuhan dan tantangan yang terus berkembang.
Related Tags & Categories :