April 20, 2026 By RB

20 April 2026 – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI secara resmi menyatakan tanggung jawab penuh atas kasus penggelapan dana milik jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, dan menargetkan penyelesaian pengembalian sisa dana sebesar Rp 28 miliar pada hari kerja di pekan ini.
Kasus ini mencuat pertama kali pada Februari 2026 melalui sistem pengawasan internal BNI yang mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan. Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian yang diterima hingga Sabtu (18/4), diketahui bahwa mantan Kepala Kas BNI KCP Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, menjadi aktor utama dalam penggelapan dana senilai Rp 28 miliar. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan berada dalam tahanan pihak berwajib untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menjelaskan bahwa kerugian ini timbul akibat ulah oknum yang menawarkan produk investasi palsu bernama “Deposito Investment”. Produk tersebut dipastikan bukan merupakan bagian dari layanan resmi perbankan dan tidak tercatat dalam sistem operasional BNI.
“Peristiwa ini merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem di luar kewenangan dan prosedur resmi perbankan,” ujar Munadi dalam jumpa pers virtual pada Minggu (19/4).
Sebagai bentuk komitmen terhadap kepercayaan nasabah yang telah dibangun sejak 1946, BNI telah melakukan langkah konkret dengan mengembalikan dana tahap awal sebesar Rp 7 miliar. Sisa dana lainnya akan segera diproses melalui kesepakatan hukum antara kedua belah pihak.
“Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu ini, kita berproses dan dipastikan Minggu ini Senin sampai Jumat di hari kerja akan kita kembalikan,” tegas Munadi Herlambang. BNI juga menyatakan keprihatinan yang mendalam serta menegaskan bahwa pihak bank turut menjadi korban yang dirugikan dalam skandal ini.
Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap penawaran bunga tinggi yang tidak wajar di luar kanal resmi. Penting bagi nasabah untuk selalu memverifikasi keabsahan produk melalui aplikasi Wondr by BNI, website resmi, atau layanan BNI Call.
“Pastikan setiap produk dan transaksi dilakukan melalui saluran resmi yang dapat diverifikasi,” imbau Rian untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali di masa depan.
Related Tags & Categories :