April 15, 2026 By RB

15 April 2026 – Kasus narapidana korupsi yang terlihat bebas berkeliaran di sebuah coffee shop di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir. Video dan foto seorang terpidana korupsi yang tengah berada di kedai kopi viral di media sosial, memicu kritik pedas terhadap pengawalan dan manajemen pemasyarakatan di Rutan Kelas IIA Kendari.
Narapidana yang dimaksud adalah Supriadi, mantan Kepala Syahbandar Kolaka yang divonis bersalah dalam kasus korupsi izin pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara dengan nilai kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah. Sebagai terpidana, ia sebelumnya menjalani hukuman penjara 5 tahun, yang sebagian masa hukumannya dijalani di Rutan Kendari.
Dalam kronologi resmi yang dibeberkan pihak Rutan dan Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara (Kanwil Ditjenpas Sultra), Supriadi keluar dari rutan bukan dalam kondisi kabur, tetapi dalam rangka menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari. Setelah selesai sidang, ia dan petugas pengawal singgah ke sebuah coffee shop di Jalan Abu Nawas untuk makan dan salat, saat itulah keberadaannya terekam dan menjadi viral.
Kasus ini kemudian menjadi bahan laporan publik. Bastian Pangaibali, seorang warga yang aktif di media sosial, ikut memantau perkembangan dan memilih untuk melaporkan persoalan tersebut langsung kepada Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen IMIPAS) Silmy Karim. Melalui unggahan media sosial, ia menandai akun resmi Silmy Karim dan meminta atensi terhadap praktik pengawalan napi korupsi, terutama terkait kemunculan Supriadi di tempat publik yang terkesan bebas.
Respon Silmy Karim datang relatif cepat. Dalam konteks kebijakan, sorotan ini kemudian diteruskan ke Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara (Kanwil Ditjenpas Sultra), khususnya jajaran Rutan Kendari, untuk mengevaluasi alur pengawalan dan prosedur keluar masuk narapidana. Dalam keterangan resmi, Ditjen Pemasyarakatan menyatakan bahwa keluarnya terpidana korupsi tersebut memang melalui prosedur resmi; namun tetap akan menindaklanjuti jika terbukti ada pelanggaran etika atau SOP oleh petugas pengawal.
Kanal‑kanal informasi lain juga menyoroti potensi celah pengawalan yang bisa memperlemah persepsi publik terhadap penegakan hukum. Viralnya gambar napi korupsi “meeting” di kafe di tengah debat soal penegakan hukum dan kesenjangan sosial membuat banyak warganet menuntut transparansi dan ketegasan dari lembaga pemasyarakatan.
Dengan adanya laporan dari warga seperti Bastian Pangaibali dan respons Wamen IMIPAS, kasus ini menjadi pengingat bahwa sorotan publik bisa menjadi pemicu percepatan evaluasi kebijakan di tubuh Pemasyarakatan. Langkah selanjutnya yang diharapkan banyak pihak adalah revisi prosedur pengawalan, pembatasan ruang gerak ekstra hati‑hati bagi napi korupsi, sekaligus penjelasan yang jelas kepada publik agar tidak terjadi salah paham yang berkepanjangan.
Related Tags & Categories :