February 2, 2026 By pj

2 Februari 2026 – Interpol resmi menerbitkan Red Notice terhadap Mohammad Riza Chalid terkait dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Penerbitan Red Notice ini membuat Riza Chalid kini berada dalam pengawasan internasional dan ruang geraknya semakin terbatas, seiring koordinasi lintas negara yang dilakukan Polri dan Interpol.
Divisi Humas Polri bersama Divisi Hubungan Internasional Polri mengungkapkan bahwa Interpol telah menerbitkan Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid yang disebarkan ke seluruh 196 negara anggota Interpol. Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widyatmoko menyebutkan penerbitan tersebut resmi berlaku sejak Jumat, 23 Januari 2026.
Setelah Red Notice diterbitkan, Polri langsung melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, baik di dalam maupun luar negeri. Kerja sama juga dilakukan dengan Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis, untuk memastikan langkah lanjutan berjalan optimal.
“Sejak itu, Set NCB Interpol Indonesia langsung melakukan koordinasi dengan para counterpart, baik di dalam negeri maupun luar negeri, termasuk dengan Interpol Headquarters di Lyon.”
Polri memastikan bahwa keberadaan Riza Chalid telah diketahui dan saat ini berada di salah satu negara anggota Interpol. Meski begitu, lokasi spesifik belum dapat disampaikan ke publik demi kepentingan penegakan hukum.
“Kami pastikan yang bersangkutan berada di salah satu negara anggota Interpol dan keberadaannya telah kami petakan serta pantau.”
Dengan disebarkannya Red Notice ke seluruh negara anggota Interpol, pengawasan terhadap Riza Chalid dilakukan secara internasional. Hal ini dinilai sangat membatasi pergerakan buronan kasus korupsi tersebut.
“Dengan disebarkannya Red Notice ke 196 negara anggota Interpol, subjek berada dalam pengawasan internasional dan ruang geraknya semakin sempit.”
Kepala Bagian Kejahatan Internasional Divhubinter Polri Kombes Pol Ricky Purnama menjelaskan bahwa penerbitan Red Notice membutuhkan waktu karena Interpol menerapkan proses assessment ketat, khususnya untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi.
“Kami harus meyakinkan Interpol bahwa perbuatan yang disangkakan kepada MRC memenuhi prinsip dual criminality.”
Ricky juga menjelaskan adanya perbedaan sudut pandang antara Indonesia dan sistem hukum negara lain dalam memaknai tindak pidana korupsi. Hal ini menjadi salah satu faktor lamanya komunikasi dengan Interpol pusat.
“Di perspektif sistem hukum lainnya, korupsi itu tidak selalu identik dengan kerugian negara.”
Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 10 Juli 2025 dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023. Ia juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang dan masuk dalam daftar buron Kejaksaan Agung.
Polri menegaskan bahwa proses pemulangan buronan internasional membutuhkan waktu karena harus mematuhi sistem hukum negara tempat subjek berada. Meski demikian, koordinasi lintas lembaga dan negara terus dilakukan secara intensif.
“Kami memastikan Polri melalui Set NCB Interpol Indonesia terus bekerja optimal, mematuhi ketentuan hukum negara setempat, serta melakukan koordinasi intensif agar target penegakan hukum dapat tercapai.”