Leet Media

Polisi Temukan Tabung Whip Pink di TKP Meninggalnya Lula Lahfah 

January 30, 2026 By pj

30 Januari 2026 – Polisi membeberkan hasil pemeriksaan menyeluruh terkait tabung gas berwarna pink atau Whip Pink yang ditemukan di kamar apartemen selebgram Lula Lahfah. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan kandungan tabung, status legal peredarannya, serta keterkaitannya dengan peristiwa meninggalnya Lula Lahfah. Sejumlah pejabat kepolisian, Kementerian Kesehatan, hingga Laboratorium Forensik Mabes Polri memberikan penjelasan resmi dalam rangka menjawab polemik yang berkembang di masyarakat.

Temuan Tabung Whip Pink di Apartemen Lula Lahfah

Polisi menemukan tabung gas berwarna pink di apartemen Lula Lahfah yang berlokasi di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan. Tabung tersebut kemudian dijadikan barang bukti dan dikirim ke Laboratorium Forensik Mabes Polri untuk diuji kandungannya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Mohamad Iskandarsyah mengatakan,

“Di sini kita lihat, salah satunya adalah tabung pink. Nah, tabung pink ini yang akan menjadi banyak polemik di masyarakat, ‘Apa isi kandungan tabung pink itu?’ Nanti dari pihak Laboratorium Forensik yang akan menjelaskan lebih lanjut apa isi kandungan dari tabung pink tersebut.”

Hasil Uji Laboratorium Forensik Mabes Polri

Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri memastikan tabung Whip Pink tersebut mengandung gas nitrous oxide atau N2O. Pemeriksaan dilakukan dengan membandingkan tabung yang ditemukan dengan tabung pembanding bermerek dan produksi yang sama.

Kasubbid Bioser Puslabfor Bareskrim Polri Kombes Pol Irfan Rofik menyatakan,

“Kami periksa tabung gas tersebut untuk sebagai pembanding, ada mengandung Nitrous Oxide (N2O). Ini tabungnya.”

Selain itu, pemeriksaan DNA dan toksikologi juga dilakukan terhadap sejumlah barang bukti lain, termasuk obat-obatan, cairan vape, dan jaringan biologis.

Tidak Ditemukan Pestisida dan Alkohol

Dalam pemeriksaan toksikologi terhadap 16 item barang bukti, polisi tidak menemukan kandungan pestisida, alkohol, arsen, maupun sianida.

Kombes Pol Irfan Rofik menjelaskan, “Dari semua item, 16 item ini, untuk pestisida, alkohol, arsen, dan sianida tidak ditemukan.”

Namun, dari sejumlah obat yang ditemukan, Puslabfor mengidentifikasi beberapa kandungan bahan aktif seperti citalopram, dietilpropion, sulpirid, hingga klozapin.

Aturan Peredaran Gas N2O di Indonesia

Direktur Produksi dan Distribusi Farmasi Kementerian Kesehatan El Iqbal menjelaskan bahwa gas N2O tidak memiliki izin edar karena tidak diperjualbelikan secara bebas kepada masyarakat, penggunaannya ini adalah khusus di rumah sakit, tidak untuk distribusikan kepada masyarakat.

Iqbal menambahkan bahwa Whip Pink di Indonesia hanya diedarkan secara business-to-business dan digunakan oleh pihak yang memiliki kompetensi di bidangnya.

Bahaya Penyalahgunaan Gas N2O

Bareskrim Polri mengingatkan bahaya penyalahgunaan gas N2O yang kerap digunakan untuk mencari sensasi euforia. Gas tersebut dikenal dalam dunia medis sebagai analgesik dan anestesi, namun memiliki risiko serius jika disalahgunakan.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap menegaskan, “Pemahaman tersebut keliru dan berisiko tinggi dikarenakan penggunaan gas N2O dapat menimbulkan risiko terhadap tubuh.”

Ia menyebutkan risiko seperti hipoksia, neuropati, hingga gangguan kesehatan serius lainnya.

Polisi Terus Telusuri Asal-usul Tabung Whip Pink

Hingga kini, polisi masih menelusuri asal-usul tabung gas Whip Pink yang ditemukan di apartemen Lula Lahfah. Penelusuran dilakukan melalui pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, serta koordinasi dengan berbagai instansi terkait.

AKBP Iskandarsyah menyatakan, “Kami tetap untuk menelusuri dari mana tabung tersebut.”

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan gas N2O demi keselamatan jiwa.