Leet Media

NU dan Muhammadiyah Tegaskan Pelapor Pandji Pragiwaksono Bukan Wakil Organisasi

January 9, 2026 By pj

9 Januari 2026 – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah menegaskan bahwa pihak yang melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya bukan bagian dari struktur resmi kedua organisasi tersebut.

Ketua PBNU KH Ulil Abshar Abdalla menyatakan bahwa kelompok yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dalam laporan terhadap Pandji tidak memiliki keterkaitan struktural dengan NU. Ia mengaku tidak mengenal individu yang melakukan pelaporan tersebut.

“Itu bukan organ resmi NU. Kita tidak tahu siapa mereka,” ujar Gus Ulil saat dihubungi, Jumat (9/1/2026).

Gus Ulil juga menilai PBNU tidak perlu mengambil langkah khusus terkait penggunaan nama NU oleh kelompok tersebut. Menurutnya, fenomena penggunaan nama organisasi besar tanpa mandat resmi bukan hal baru.

“Enggak perlu ditindaklanjuti. Orang sudah tahu, banyak yang bikin organ atas nama NU untuk kepentingan tertentu,” katanya.

Sikap serupa disampaikan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Melalui Ketua Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) PP Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan, Muhammadiyah menegaskan bahwa Aliansi Pemuda Muhammadiyah bukan representasi resmi persyarikatan.

Bachtiar menekankan bahwa setiap sikap dan pernyataan resmi Muhammadiyah hanya dapat disampaikan oleh pimpinan yang memiliki kewenangan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

“Pengatasnamaan Muhammadiyah oleh kelompok atau individu tertentu dalam konteks tindakan hukum maupun pernyataan publik tidak serta-merta mencerminkan pandangan dan sikap Persyarikatan Muhammadiyah,” ujar Bachtiar dalam pernyataan tertulis yang diunggah melalui akun Instagram @lensamu dan @mpksdi_ppm, Jumat (9/1/2026).

Ia menambahkan, Muhammadiyah menjunjung tinggi prinsip keadaban publik, penegakan hukum yang berkeadilan, serta penyelesaian persoalan secara arif dan bijaksana. Muhammadiyah juga menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum, namun menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan tanggung jawab pribadi atau kelompok, bukan institusi.

“Muhammadiyah mengajak seluruh pihak, khususnya generasi muda, untuk menjaga etika bermedia, bersikap dewasa dalam menyikapi perbedaan pendapat, serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” kata Bachtiar.

Sebelumnya, komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama terkait materi stand-up comedy berjudul “Mens Rea.” Laporan tersebut disebut dilayangkan oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Pemuda Muhammadiyah.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut laporan terdaftar pada Kamis (8/1/2026) dini hari dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

“Benar bahwa pada 8 Januari ada laporan dari masyarakat atas nama RARW terkait dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama dalam sebuah acara bertajuk ‘Mens Rea’,” kata Budi Hermanto.

Salah satu pelapor, Rizki Abdul Rahman Wahid, sebelumnya menyatakan bahwa laporan dibuat karena materi Pandji dinilai menimbulkan kegaduhan dan berpotensi memecah belah bangsa.

Dengan adanya penegasan dari PBNU dan PP Muhammadiyah, pelaporan terhadap Pandji Pragiwaksono dipastikan tidak mewakili sikap resmi dua organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut.