January 9, 2026 By pj

9 Januari 2026 – Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya setelah materi stand up comedy bertajuk Mens Rea menuai kontroversi di ruang publik. Laporan tersebut dilayangkan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama bersama Aliansi Muda Muhammadiyah yang menilai materi komedi itu mengandung unsur penghinaan, fitnah, serta berpotensi menimbulkan kegaduhan dan perpecahan di tengah masyarakat. Kasus ini kini tengah ditangani aparat kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pandji Pragiwaksono dilaporkan secara resmi ke Polda Metro Jaya terkait materi stand up comedy yang disampaikan dalam pertunjukan Mens Rea. Laporan tersebut dibuat oleh Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama, Rizki Abdul Rahman Wahid, dan telah teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.
Rizki menjelaskan pelaporan ini dilakukan setelah pihaknya menggelar aksi dan menilai materi komedi yang disampaikan Pandji telah melampaui batas kebebasan berekspresi.
“Kami pada kesempatan malam hari ini, alhamdulillah dalam rangka untuk melaporkan salah satu seniman, stand up comedian ini yang menjadi rangkaian kita tadi siang kita melakukan aksi, yang terus kemudian kita melaporkan,” kata Rizki kepada wartawan dikutip Kamis, 8 Januari 2026.
Materi Mens Rea yang ditayangkan di platform Netflix menjadi sorotan publik karena menyinggung pemberian konsesi tambang oleh pemerintah kepada organisasi keagamaan. Rizki menilai pernyataan yang disampaikan Pandji berpotensi merendahkan dan memfitnah organisasi Islam besar di Indonesia.
Ia menyebut materi tersebut menimbulkan keresahan, khususnya di kalangan anak muda Nahdliyin dan Aliansi Muda Muhammadiyah, serta berisiko memecah belah bangsa.
“Menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang publik, dan memecah belah bangsa ini,” ujar Rizki.
Dalam laporan tersebut, pelapor juga menyoroti narasi yang dianggap menyudutkan NU dan Muhammadiyah seolah terlibat dalam politik praktis demi mendapatkan konsesi tambang.
“Narasi fitnahnya adalah menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis yang terus kemudian ini disampaikan seolah-olah NU dan Muhammadiyah mendapatkan tambang begitu karena imbalan begitu ya imbalan karena telah memberikan suaranya terhadap kontestasi pemilu yang kemarin,” ungkap Rizki.
Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan terhadap Pandji Pragiwaksono dan menyatakan saat ini proses penyelidikan masih berjalan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan pihaknya akan menganalisis laporan dan barang bukti yang diserahkan pelapor.
“Tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk ‘Mens Rea’,” kata Budi Hermanto.
Ia menambahkan penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisis barang bukti guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti, agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi. Beri ruang bagi penyelidik dan penyidik dalam proses penegakan hukum,” jelasnya.
Dalam laporan tersebut, Pandji Pragiwaksono diduga melanggar sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Di antaranya Pasal 300 dan atau Pasal 301 KUHP serta Pasal 242 dan atau Pasal 243 KUHP, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Barang bukti yang disertakan dalam laporan berupa rekaman materi stand up comedy Mens Rea yang disampaikan Pandji dalam pertunjukan tersebut.
Hingga berita ini disusun, Pandji Pragiwaksono belum memberikan pernyataan resmi terkait pelaporan tersebut. Upaya untuk meminta tanggapan melalui akun media sosial miliknya juga belum membuahkan respons.
Pihak pelapor berharap Polda Metro Jaya dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan memanggil Pandji untuk dimintai klarifikasi dalam proses hukum yang tengah berjalan.
Related Tags & Categories :