Leet Media

Fotografer “Ngamen” Tuai Kontroversi, Warga Keluhkan Pelanggaran Privasi dan Etika Pemotretan

October 29, 2025 By pj

Foto: Dok. Ismail Fahmi

29 Oktober 2025 – Fenomena fotografer yang menyemut di jalanan saat masyarakat berolahraga kini menimbulkan perdebatan etika dan hukum. Banyak warga mengeluhkan privasi mereka terganggu karena hasil foto diunggah tanpa izin. Dari keluhan Ismail Fahmi hingga tanggapan Komdigi dan DPR RI, isu ini memunculkan pertanyaan besar: di mana batas antara kreativitas, ekonomi, dan privasi publik?

Pengalaman Ismail Fahmi dan Fenomena Fotografer Jalanan

Founder Drone Emprit, Ismail Fahmi, menjadi salah satu yang paling vokal menyoroti fenomena ini. Ia bercerita bahwa ketika berlari di sekitar Palembang Icon Mall, dirinya dikerubungi banyak fotografer hingga merasa “menyeramkan”.

“Awalnya saya merasa foto aja silakan, tapi kok lama-lama wajah saya di mana-mana. Ini gila banget, ini sampai 15 meter itu ada lagi,” katanya pada Selasa (28/10).

Ismail menyadari para fotografer mengenalnya dan menggunakan aplikasi berbasis Artificial Intelligence (AI) untuk mendeteksi wajahnya. Ketika ia berlari bersama sang istri, situasi bahkan menjadi lebih tak nyaman.

“Saya juga minta istri saya lari dulu, difoto. Kayak artis difoto jebret-jebret, ini creepy,” tuturnya.

Menurutnya, praktik ini kian meluas di banyak kota, membuat warga merasa risih berada di area publik seperti CFD. Ia mengingatkan agar fenomena ini dibahas serius karena “di luar negeri gak ada gitu, di Indonesia selalu ada privasi gak ada.”

Antara Etika dan Ekonomi

Ismail mengaku tak menolak profesi fotografer jalanan yang mencari nafkah, namun menegaskan pentingnya batasan etika dan aturan.

“Mungkin perlu ada tempat khusus, seperti wartawan kalau motret. Atau dari sisi yang difoto ngasih tahu atau tanda kalau gak mau difoto,” ujarnya.

Ia menilai perlu adanya “rules of conduct” agar fotografer tak melanggar hak privasi dengan dalih mencari cuan. Ismail juga mendorong adanya dialog antara komunitas, pemerintah, dan pemangku kepentingan.

“Ini aspeknya luas, dan organisasi, harus ada pembahasan ini bersama sehingga mewakili fotografer, runner, ini ruang publik,” jelasnya.

Komdigi Tegaskan Foto Tanpa Izin Bisa Langgar UU PDP

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan akan mengawasi praktik fotografer jalanan yang menggunakan teknologi AI untuk mengenali wajah orang. Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menegaskan:

“Foto seseorang—terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu—termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik.”

Ia mengingatkan bahwa kegiatan pemotretan dan publikasi foto harus memperhatikan aspek hukum dan etika perlindungan data pribadi.

“Setiap bentuk pemrosesan data pribadi—mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan—harus memiliki dasar hukum yang jelas, misalnya melalui persetujuan eksplisit dari subjek data,” jelasnya.

Komdigi juga berencana mengundang asosiasi fotografer untuk memperkuat pemahaman hukum serta etika, sekaligus meningkatkan literasi digital masyarakat.

“Upaya ini bagian dari komitmen membangun ekosistem digital yang aman, beretika, dan berkeadilan,” tutup Alexander.

DPR Minta Edukasi dan Dialog Etik

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menilai aktivitas fotografer yang memotret orang tanpa izin berpotensi melanggar hak privasi.

“Ketika wajah seseorang menjadi objek yang dapat dikenali dan dikaitkan dengan identitasnya, maka potensi pelanggaran terhadap hak privasi sangat nyata,” ujarnya.

Dave menegaskan perlunya edukasi bagi komunitas fotografer agar memahami ruang publik bukan ruang bebas dari tanggung jawab moral.

“Mereka perlu memahami bahwa ruang publik bukanlah ruang bebas dari tanggung jawab moral,” tambahnya.

Komisi I DPR RI juga mendorong adanya pedoman etik yang jelas serta literasi etika visual untuk menjaga ruang publik yang sehat dan saling menghormati.

Gubernur DKI Jakarta Minta Fotografer Tak Memaksa

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan tak ada larangan bagi masyarakat memotret di ruang publik, asalkan dilakukan tanpa paksaan.

“Yang berkaitan dengan fotografi, memang sekali lagi ya, itu kan enggak ada larangan untuk orang memotret,” ujarnya.

Namun, ia menegaskan bahwa memaksa orang membeli foto adalah pelanggaran.

“Kalau orang memaksa menjual potretnya ya enggak boleh. Seperti yang terjadi di Tebet Eco Park, langsung saya tertibkan,” katanya.

Pramono menyebut Jakarta kota terbuka bagi siapa pun untuk mencari nafkah, tapi tetap harus dilakukan secara etis dan sukarela.

Fotografer Klarifikasi dan Tegaskan Etika

Feri, salah satu fotografer yang mencari nafkah di area CFD dan GBK, menjelaskan bahwa ia selalu menjaga etika dan hanya memotret mereka yang bersedia.

“Kalau kita foto pejalan kaki, misal kontak mata atau senyum, aman kita foto. Misal buang muka, berarti dia gak mau difoto,” jelasnya.

Ia menambahkan, bila foto terlanjur diambil tanpa izin, maka akan dihapus.

“Screening dari awal kita motret, itu kita delete di kamera. Tetap menjaga etika dalam memfoto orang, karena gak semua orang mau difoto,” tegasnya.

Fenomena fotografer jalanan mencerminkan benturan antara kreativitas ekonomi digital dan hak privasi individu. Tanpa regulasi dan kesadaran etika, ruang publik bisa berubah menjadi ruang intimidatif. Pemerintah, fotografer, dan masyarakat perlu membangun konsensus baru—bahwa kebebasan berekspresi harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap privasi setiap orang.