October 4, 2025 By pj
4 Oktober 2025 – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap pria berinisial WFT (22), pemuda asal Minahasa, Sulawesi Utara, yang diduga kuat sebagai sosok di balik akun peretas terkenal bernama Bjorka. Ia ditangkap setelah meretas 4,9 juta data nasabah bank dan kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Polisi menangkap WFT pada 23 September 2025 di Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa. Dari rekaman video yang beredar, WFT tampak mengenakan kaos hitam lusuh dan celana pendek ketika didatangi aparat. Ia hanya bisa duduk terpaku bersama dua orang wanita di rumahnya saat polisi melakukan interogasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary, menjelaskan penyidik masih mendalami lebih jauh kaitan WFT dengan sosok Bjorka yang sempat membuat heboh publik. “Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya penyidik masih terus lakukan pendalaman mengenai berapa yang sudah didapat oleh pelaku kemudian pendalaman-pendalaman lainnya masih terus dilakukan terkait dengan kesamaan nama, ini juga masih terus dilakukan pendalaman,” ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan, WFT diketahui aktif menjelajah dark web sejak 2020. Ia memulai dengan identitas digital Bjorka, lalu beberapa kali mengganti username menjadi SkyWave, ShinyHunter, hingga terakhir Opposite6890 pada Agustus 2025 untuk mengelabui aparat penegak hukum.
“Pelaku kita ini bermain di dark web tersebut, di mana di dark web tersebut yang bersangkutan sudah mulai mengeksplore sejak tahun 2020,” kata Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus.
Dalam operasinya, WFT diduga memperjualbelikan data nasabah hingga data perusahaan kesehatan dan swasta lain di forum gelap. Ia disebut menerima pembayaran menggunakan mata uang kripto.
“Berapa uang yang didapatkan ini juga kita belum bisa mendapatkan fakta secara jelas. Tapi pengakuannya sekali dia menjual data itu kurang lebih nilainya puluhan juta. Jadi tergantung orang-orang yang membeli data yang dia jual, melalui dark forum. Pada saat diperjualbelikan pelaku menerima pembayaran dengan menggunakan crypto currency,” jelas Fian.
Kasubdit IV Ditres Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco, menambahkan bahwa motif utama WFT adalah pemerasan. “Motif dia melakukan adalah untuk melakukan pemerasan, tetapi karena tidak dituruti atau tidak direspon oleh pihak bank, maka pihak bank berupaya untuk melapor ke pihak kepolisian,” katanya.
Meski dikenal publik sebagai sosok hacker dengan kemampuan besar, polisi menyebut WFT bukan seorang ahli IT. “Jadi yang bersangkutan ini bukan ahli IT, hanya orang yang tidak lulus SMK. Namun, sehari-hari secara otodidak dia selalu mempelajari IT,” ungkap AKBP Herman Edco Wijaya.
Lebih lanjut, Fian Yunus mengungkapkan bahwa WFT merupakan anak tunggal sekaligus yatim piatu. “Dia anak yatim piatu, anak tunggal yang menghidupi keluarganya,” ujarnya.
Atas tindakannya, WFT resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30 dan atau Pasal 48 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara