October 3, 2025 By RB
03 September 2025 – Penantian panjang masyarakat Kabupaten Tegal untuk memiliki fasilitas keimigrasian sendiri akan segera berakhir. Rencana pembangunan Kantor Imigrasi (Kanim) di Kabupaten Tegal kini memasuki babak baru yang lebih matang, setelah adanya kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk merealisasikan proyek strategis ini di lahan bekas Terminal Adiwerna, Kecamatan Slawi.
Kehadiran kantor imigrasi ini akan menjadi jawaban atas tingginya permintaan layanan yang selama ini memaksa warga untuk bepergian ke luar daerah. Bupati Tegal, M. Ischak Maulana, menegaskan urgensi pembangunan ini berdasarkan data permintaan layanan keimigrasian dari masyarakat Tegal yang mencapai sekitar 10.000 permintaan sepanjang tahun 2024.
“Dengan jumlah tersebut, pembangunan kantor baru dinilai lebih strategis. Sekaligus mendukung peningkatan pelayanan publik,” ujar Bupati M. Ischak Maulana.
Menanggapi kebutuhan tersebut, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, menyambut baik dan mendukung penuh rencana yang akan memanfaatkan hibah lahan dari Pemkab Tegal. Pihak kementerian menetapkan standar minimal luas lahan yang dibutuhkan adalah 10.000 meter persegi untuk mencakup gedung kantor layanan dan rumah dinas bagi para pegawai.
Pemkab Tegal sebelumnya mengajukan dua opsi lokasi untuk pembangunan Kanim. Opsi pertama adalah lahan seluas 7.000 meter persegi di bekas Terminal Adiwerna, Jalan Raya Singkil, Slawi, yang sudah memiliki bangunan. Opsi kedua adalah lahan seluas 12.000 meter persegi di Terminal Dukuh Salam, Jalan Nasional Purwokerto–Tegal, yang belum memiliki bangunan.
Setelah melalui pertimbangan, Silmy Karim menilai lokasi bekas Terminal Adiwerna jauh lebih strategis karena aksesibilitasnya yang dekat dengan pusat kota. “Lokasi ini lebih memiliki keunggulan, sementara yang di Jalan Nasional terlalu jauh bagi pemohon,” tegasnya.
Dukungan terhadap lokasi ini juga datang dari Kepala Biro Barang Milik Negara (BMN), Jayanta Surbakti. Menurutnya, keberadaan bangunan eksisting di lahan bekas Terminal Adiwerna akan mempermudah proses perizinan prinsip.
Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan ini, Pemkab Tegal akan segera mengajukan percepatan proses hibah lahan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Setelah proses hibah selesai, langkah selanjutnya adalah pengajuan persetujuan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Prosesnya nanti dilakukan hibah terlebih dahulu. Sementara pos diletakkan di Kanim Pemalang sambil menunggu persetujuan dari Kementerian PANRB dan Kemenkeu,” jelas Jayanta Surbakti.
Kesiapan sumber daya manusia (SDM) untuk mengisi kantor baru ini diyakini tidak akan menjadi kendala, mengingat adanya penambahan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Dengan terwujudnya Kanim Tegal, ribuan warga tidak perlu lagi menempuh jarak dan waktu yang lama untuk mengurus paspor dan layanan keimigrasian lainnya.