August 19, 2025 By pj

19 Agustus 2025 – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan bahwa kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Ibu Kota tahun ini hanya berkisar 5–10 persen. Kenaikan tersebut disebut lebih rendah dibandingkan dengan sejumlah daerah lain yang bahkan memicu protes masyarakat. Pemprov DKI juga memberikan sejumlah keringanan dan insentif agar kebijakan pajak ini tidak membebani warga.
Pramono menegaskan bahwa kenaikan PBB di Jakarta tidak signifikan dan masih dalam batas wajar.
“PBB jangan khawatir, Jakarta naiknya kecil sekali. Jadi Jakarta ini, saya sudah mendapatkan laporan enggak lebih dari 5-10 persen. Jadi kecil banget lah,” ujar Pramono.
Ia bahkan menyebut ada beberapa tarif yang justru dikurangi.
“Bahkan saya malah ngurangin kemarin,” ungkapnya.
Untuk meringankan beban masyarakat, Pemprov DKI memberikan berbagai fasilitas pajak.
Pramono menegaskan,
“Bagi masyarakat yang NJOP-nya di bawah Rp2 miliar, PBB-nya 0 persen. Bagi masyarakat yang menggunakan apartemen yang harganya di bawah Rp650 juta, 0 persen,” jelasnya.
Menurut Pramono, salah satu kunci keberhasilan kebijakan ini adalah transparansi dan kedisiplinan masyarakat.
“Kalau di Jakarta ini saya pastikan transparansi penting sekali. Jadi persoalan PBB relatif berjalan baik, dan warga membayar dengan tertib,” tegasnya.
Kenaikan PBB di Jakarta dinilai jauh lebih ringan dibandingkan dengan daerah lain seperti Pati, Jawa Tengah, di mana tarif PBB naik hingga 250 persen dan memicu demonstrasi besar-besaran. Hal ini menunjukkan bahwa setiap pemerintah daerah memiliki kebijakan berbeda sesuai kondisi wilayahnya.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan,
“Tidak ada penyebab-nya karena itu, bukan ya (kurang anggaran dari pusat). Itu kan memang kebijakan-kebijakan setiap pemerintah daerah, dan memang berbeda-beda antara satu kabupaten dengan kabupaten yang lainnya,” jelasnya.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian mengingatkan agar penyesuaian pajak dilakukan dengan hati-hati.
“Setiap mengeluarkan kebijakan yang berhubungan dengan pajak dan retribusi, jangan sampai memberatkan masyarakat. Lakukan bertahap saja,” ujar Tito.
Kebijakan kenaikan PBB di Jakarta tahun ini dinilai ringan dengan hanya 5–10 persen dan disertai keringanan berupa diskon serta pembebasan pajak bagi kelompok tertentu. Transparansi serta dukungan masyarakat menjadi kunci agar penerapan kebijakan berjalan lancar. Dibandingkan dengan daerah lain, kenaikan di Jakarta jauh lebih terkendali sehingga tidak menimbulkan gejolak sosial.