August 5, 2025 By RB
5 Agustus 2025 – Pelaku usaha kafe dan restoran kini ramai-ramai mencari cara menghindari pembayaran royalti musik. Salah satu cara yang dipilih adalah mengganti lagu dengan suara alam atau kicauan burung. Namun, upaya tersebut dinyatakan tidak sah menurut hukum oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, menegaskan bahwa setiap bentuk rekaman suara—termasuk suara alam, kicauan burung, hingga gemericik air—tetap mengandung hak terkait. Rekaman tersebut merupakan hasil produksi yang memiliki produser dan terdaftar sebagai fonogram yang dilindungi Undang-Undang Hak Cipta.
“Putar lagu rekaman suara burung, suara apa pun, produser yang merekam itu punya hak terhadap rekaman fonogram tersebut, jadi tetap harus dibayar,” ujar Dharma kepada Kompas.com, Senin (4/7/2025).
Ia juga menyayangkan munculnya narasi bahwa membayar royalti dianggap membebani pelaku usaha kecil.
“Jangan bangun narasi mau putar rekaman suara burung, suara alam, seolah-olah itu solusi,” tambahnya.
Kesalahpahaman lain yang kerap ditemui adalah anggapan bahwa royalti hanya berlaku untuk lagu Indonesia. Dharma meluruskan hal ini dengan menjelaskan bahwa Indonesia terikat kerja sama internasional dalam perlindungan hak cipta.
“Harus bayar juga kalau pakai lagu luar negeri. Kita terikat perjanjian internasional,” tegasnya.
Artinya, lagu barat atau musik instrumental sekalipun yang diputar di ruang publik tetap wajib dikenai royalti.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan publik adalah Mie Gacoan di Bali. Restoran tersebut dilaporkan oleh LMK Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) karena diduga memutar musik tanpa izin sejak 2022. Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran hak cipta tersebut.
Pembayaran royalti bukan sekadar wacana, melainkan sudah diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016. Aturan ini mengatur besaran tarif royalti berdasarkan jenis usaha.
Untuk restoran dan kafe, tarif yang ditetapkan adalah:
Selain itu, tarif berbeda berlaku untuk pub, bar, bistro, dan klub malam, berdasarkan luas area per meter persegi.
“Kami juga memperhitungkan UMKM, satu tahun itu kami tidak hitung 365 hari penuh karena kami tahu ada bulan puasa,” ujar Dharma.
Di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, sejumlah kafe terlihat menyiasati aturan dengan hanya memutar lagu barat atau mengganti musik dengan instrumental. Namun, langkah tersebut tetap tidak membebaskan mereka dari kewajiban membayar royalti.
“Jadi, udah mengikuti aturan di sini, cuma gantinya pakai lagu-lagu barat,” kata seorang karyawan kafe bernama Ririn.
Ada pula restoran yang memilih tidak memutar musik sama sekali.
“Udah enggak pernah nyetel lagi, dari awal udah enggak boleh. Jadi, benar-benar anyep,” kata Gusti, karyawan restoran mie lainnya.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) turut mengingatkan bahwa layanan musik digital seperti Spotify, YouTube Premium, atau Apple Music hanya berlaku untuk konsumsi pribadi.
“Layanan streaming bersifat personal. Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial,” jelas Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko.
Oleh karena itu, penggunaan musik di ruang usaha harus dilengkapi dengan lisensi tambahan melalui LMKN.
Related Tags & Categories :